Nilai Kurs - 19 Dec 2014 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewaqh, pajak ekspor, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 desember 2014 sampai dengan 23 desember 2014. (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 56/KM.11/2014, tanggal 16 Desember 2014)
Sumber: Business News |