19 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemerintah Diminta Perketat Masuknya Produk Impor - 08 Jan 2015

Jumlah penduduk Indonesia yang cukup banyak, menjadi pasar potensial. Pada saat dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, diprediksi Indonesia bakal kebanjiran berbagai produk dari negara-negara ASEAN. Karena itu, pemerintah Indonesia harus melindungi masyarakatnya dari serbuan berbagai produk dari luar, terutama produk yang tidak berkualitas dan membahayakan. Untuk melindungi masyarakat dari serbuan barang-barang laur, pemerintah harus menerepkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi barang-barang impor. Artinya, tidak semua barang dari negara-negara ASEAN bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, menilai ada tiga hal yang harus ditaati perusahaan asing dalam mengedarkan produknya di Indonesia dalam implementasi pasar bebas ASEAN akhir tahun ini. Tiga hal tersebut yakni penggunaan SNI, perusahaan importer harus terdaftar, serta penyerahan laporan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Tiga hal ini menurut Natsir bisa menjadi alat control beredarnya barang dari negara lain sehingga produk dalam negeri tetap bisa bertahan dan memiliki daya saing.

Memasuki MEA barang dan jasa dari luar negeri keluar masuk secara bebas. Meskipun timbale balik dalam momentum MEA mandatang Indonesia memiliki kesempatan untuk memasarkan berbagai produk di pasar ASEAN dengan lebih leluasa, aspek perlindungan konsumen di dalam negeri sendiri tetap perlu diawasi secara ketat. Dijelaskan, UU Perlindungan Konsumen juga perlu diterapkan secara lebih menyeluruh oleh aparat penegak hokum mulai dari aparat kepolisian hingga kejaksaan. Menurut dia, dalam menyambut MEA pada akhir 2015, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 telah memiliki substansi yang komprehensif mengenai batasan atau pengaturan bagi pihak produsen atau pengusaha.

Dia kembali mengingatkan, penerapan SNI menjadi penting karena akan melindungi konsumen. Di negara-negara maju, mereka memiliki standarisasi masing-masing. Sehingga, tidak semua produk bisa masuk, kalaupun masuk pasti sudah sesuai standar negara tersebut. Dia melihat sebenarnya dari Sucofindo sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan di impor ke Indonesia. Namun, pemeriksaan hanya sebatas pada kondisi barang rusak atau tidak, belum sampai pada standar barang masuk karena belum ada regulasinya.

 

Sumber: Business News