29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Cara-cara menetapkan nilai pabean - 28 May 2012

Dalam menetapkan nilai pabean untuk importasi barang sedikitnya ada enam cara, yaitu: Pertama, nilai transaksi barang impor; Kedua, nilai transaksi barang identik; Ketiga, metode deduksi; Keempat, metode komputasi; Kelima, metode komputasi; Keenam, metode penetapan nilai pabean dengan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan metode 1 (satu) sampai metode 5 (lima) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

 SELENGKAPNYA …

 Nilai Transaksi

 Penetapan nilai pabean dengan metode ini adalah cara penetapan nilai pabean sesuai dengan harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean, ditambah biaya-biaya tertentu sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

 Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak semua komoditi impor dapat ditetapkan nilai pabeannya dengan metode Nilai Transaksi. Adapun komoditi yang tidak  dapat ditetapkan dengan metode Nilai Transaksi seperti; Barang-barang konsinyasi, barang cuma-cuma (hadiah, sampel, promosi), barang yang diimpor oleh perusahaan anak cabang, barang yang disewa dan barang bantuan luar negeri.

 Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar seperti biaya-biaya untuk kepentingan pembeli; biaya yang timbul setelah pengimporan seperti BM dan PDRI; Bunga atau deviden; Potongan harga (diskon). Biaya-biaya ini harus dikurangkan dengan harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar.

 Selain ada biaya yang harus dikurangkan, ada juga biaya-biaya yang perlu ditambahkan dalam nilai transaksi, yaitu: Biaya yang dibayar oleh pembeli (komisi dan jasa, pengemasan, pengapakan); Nilai bantuan; Royalti dan lisensi; Proceeds; Freight, Handling Charges dan Insurance.

 Namun untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, yaitu: Tidak terdapat persyaratan / pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor (harga barang impor bersangkutan tidak dapat ditentukan);  Tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar; Tidak terdapat hubungan antara penjual dengan pembeli yang mempengaruhi harga; Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan / pemakaian barang impor.

 Barang Identik

 Penetapan nilai pabean dengan metode ini adalah menetapkan nilai pabean dengan barang yang sama dalam segala hal, yang meliputi karakter fisik, mutu dan reputasi serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

 Barang Serupa

 Dalam metode ini importer dapat menetapkan nilai pabean dengan harga barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material yang serupa, secara komersial dapat dipertukarkan dan berfungsi sama, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama pula atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

 Metode Deduksi

 Ini merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan / barang impor identik / serupa di pasar dalam daerah pabean  dikurangi  biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk dan pajak.

 Metode Komputasi

 Metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan menjumlah harga bahan baku, biaya proses pembuatan, dan biaya / pengeluaran lainnya sampai barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

 Metode Keenam (VI)

 Metode penetapan nilai pabean dengan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan metode 1 (satu) sampai metode 5 (lima) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

 Metode VI ini memiliki fleksibilitas karena dapat menggunakan Metode II atau Metode III secara fleksibel, dimana jangka waktu penjualan barang identik / serupa dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (enam puluh) hari sebelum/sesudah tanggal B/L barang yang ditetapkan NPnya.

 Dalam Metode VI ini juga dapat menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel dimana jangka waktu barang identik / serupa dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum/sesudah tanggal pengimporan barang yang akan ditetapkan NPnya.

 Flowchart Tatalaksana Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean

 Selamat Mencoba.

 

 Apabila masih ragu dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang yang anda impor atau masalah kepabeanan dapat menghubungi LKK KADIN DKI Jakarta.