19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Prosedur kepabeanan untuk ekspor - 28 May 2012

Dalam proses pengiriman barang ke luar negeri, para eksportir atau kuasanya wajib membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Namun ada juga pengiriman barang ke mancanegara yang tidak wajib PEB, yaitu:  Barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak lebih dari 100 kilogram. Lalu bagaimana membuat dokumen PEB bagi pengiriman barang yang wajib menggunakan dokumen ini.

 

Selanjutnya baca artikel ini …

 

Penyampaian data-data ekspor barang secara elektronik atau tertulis di atas formulir ke Ditjen Bea Cukai. PEB ini disampaikan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan kepabeanan. Untuk PEB atas barang curah disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

 

 Sedangkan terhadap ekspor barang yang terkena cukai, eksportir  wajib  mencantumkan  nomor  dan  tanggal  dokumen  pelindung  pengangkutan  dari  pabrik  atau  tempat  penyimpanan  ke  pelabuhan  pemuatan   (CK-8)  pada  dokumen PEB.

 

Dalam melakukan eksportasi barang, eksportir wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Keluar. Pembayaran PNBP dilakukan pada saat penyampaian PEB, yang pelunasannya dapat dilakukan kemudian atau secara berkala.

 

Sedangkan  untuk pembayaran Bea Kaluar dilakukan paling lambat pada saat penyampaian PEB dan terhadap barang ekspor dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.

 

Diagram Prosedur Ekspor Secara Elektonik (PDE)

 

Ada barang ekspor yang wajib pemeriksaan fisik, yaitu: Barang ekspor yang akan diimpor kembali (diperiksa 100%); Mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor) juga diperiksa 100%; Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (diperiksa 100%); Ada informasi dari Ditjen Pajak (diperiksa 100%); Hasil analisis intelijen (diperiksa 100%). Sedangkan barang eskpor yang pada saat impornya ditujukan untuk ekspor kembali hanya diperiksa 10% atau minimum 2 (dua) kemasan.

 

Untuk mendapatkan fasilitas kemudahan di bidang kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai menetapkan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Eksportir Tertentu, yaitu: Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; Tidak mempunyai tunggakan utang Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak; Telah menyelenggarakan sistem pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit Ditjen Bea dan Cukai; Memperoleh rekomendasi dari Ditjen Pajak sebagai wajib pajak patuh.

 

Eksportir Tertentu dan Eksportir yang berstatus sebagai Importir Jalur Prioritas dikecualikan dari pemeriksaan fisik atas barang yang diekspornya, seperti: Mendapatkan fasilitas KITE dengan skema pembebasan Bea Masuk dan / atau Cukai; Dikenai Bea Keluar.

 

Lalu bagaimana memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean dan pemuatan ke sarana pengangkut?

 

Untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean, eksportir atau PPJK menyerahkan dokumen: NPE; PEB + PPB; PKBE + PEB; atau Persetujuan Muat Barang Curah. Sedangkan untuk memuat ke sarana pengangkut, eskportir atau PPJK menyerahkan dokumen berupa: NPE;  PKBE  +  PEB; atau Persetujuan Muat Barang Curah.

 

Dalam proses pengiriman barang ekspor tidak selama berjalan seperti yang kita harapkan. Terkadang ekspor terpaksa harus kita batalkan karena sesuatu hal. Untuk membatalkan ekspor pun ada caranya, yaitu sebagai berikut:

 

Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor paling lama 3 hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PEB. Apablia tidak melapor atau terlambat melapor, maka eksportir akan dikenakan denda Rp 5.000.000,-  (lima juta rupiah). Dalam pembatalan ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).

 

Ketika kita melakukan pengisian data dalam formulir PEB terkadang juga sering mengalami kesalahan, sehingga perlu pembetulan data PEB. Namun bila ada pembatalan PEB dapat dilakukan sepanjang barang ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.

 

Pembetulan data PEB terkait jenis barang, jumlah barang, nomor petikemas, jenis valuta, nilai FOB barang dilakukan sebelum masuk ke kawasan pabean, kecuali terhadap short shipment atau barang curah (paling lama 3 hari) atau  barang yang memiliki karakteristik tertentu (paling lama 60 hari). Kesalahan data lainnya paling lama 1 (satu) bulan sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.

 

Namun tidak semua kesalahan dalam pengisian data PEB dapat dibetulkan, seperti kesalahan jenis / kategori ekspor (umum, KITE, khusus, TPB, re-impor dan re-ekspor); Jenis fasilitas yang diminta (bebas, pengembalian); Kantor pabean pemuatan, tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.

 

Pembetulan data PEB dapat dilayani DJBC apabila kesalahan terjadi karena kekhilafan yang nyata, seperti salah menghitung. DJBC tidak melayani pembetulan data PEB jika kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor serta PEB tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

 

Sementara itu untuk pembetulan data PEB terkait dengan data perkiraan ekspor hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; Diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB; Tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak malampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan dalam hal barang dimuat di tempat lain di luar kawasan pabean. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut PEB dibatalkan.

 

Kerusakan Petikemas atau Kemasan (Barang sudah di kawasan pabean)

 

Setelah ekspor berjalan maka, eksportir Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) bagi barang ekspor yang mendapatkan fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor jika rekonsiliasi sesuai. Namun jika rekonsoliasi tidak sesuai eksportir harus menyerahkan: Hasil cetak PEB, Invoice, Packing List;  PEB Pembetulan; NPE; Copy B/L atau AWB dengan jangka waktu paling lama 1 bulan sejak pendaftaran PEB.  Pembetulan LPE dapat dilakukan jika terjadi kesalahan administrative.

 

 Apabila masih kurang memahami atau ragu terhadap proses pembuatan PEB anda dapat menghubungi LKK KADIN DKI Jakarta.