Pemberlakuan Modul Baru PIB di Tanjung Priok Bikin Dokumen Impor Tersendat - 12 Aug 2016 Dampak pemberlakuan modul baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari versi 507 ke versi 603 membuat kelancaran dokumen barang impor untuk wilayah kepabeanan Tanjung Priok menjadi tersendat pada Kamis (11/8/2016). Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan dirinya sudah menerima laporan dari DPW ALFI DKI Jakarta terkait penerapan modul baru ketika sistem belum siap sehingga menyebabkan ribuan dokumen importasi tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. “Sebetulnya sejak 9 Agustus lalu, DPW ALFI DKI sudah menyampaikan surat ke Ditjen Bea dan Cukai agar ditunda dulu pemakaian modul baru, karena ini perlu transisi, akhirnya malah kejadian sistemnya tidak baik dan menghambat dokumen,” ungkap Yukki, Kamis (11/8/2016). Yukki menambahkan PIB modul baru itu belum di sosialisasikan kepada ribuan PPJK anggota ALFI yang beroperasi di pelabuhan dan bandar udara. Diperlukan masa transisi sebelum modul baru diterapkan agar tidak menghambat proses importasi barang. Demikian bunyi surat ALFI yang ditandatangani Ketum Widijanto dan Sekum Adil Karim. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni mengakui arus dokumen impor ada sedikit terganggu. Fajar mengakui trouble itu terjadi karena masih banyak importir dan PPJK belum memahami PIB modul baru tsb. Karena memang ada item baru seperti bea masuk anti damping dan beberapa item lainnya. Lebih lanjut Fajar sampaikan, pihaknya telah membentuk satgas bersama. “Kita sudah bentuk Satgas bersama petugas dari Dirat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk membantu importir atau wakilnya (PPJK) memahami PIB modul baru yang didasarkan Peraturan Dirjen No Per-20/BC /2016 tersebut,” katanya. |