27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

PER-6/BC/2015, Sederhanakan Aturan Kawasan Pabean - 07 Sep 2016

Peraturan nomor PER-6/BC/2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mengatur tentang mekanisme penetapan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, serta pemindahan barang di tempat penimbunan sementara, sekaligus pengenaan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

PER-6/BC/2015 merupakan aturan yang ditetapkan pada 6 April 2015, dengan berlakunya peraturan tersebut sekaligus mencabut tiga peraturan Dirjen sebelumnya yaitu P-20/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, PER-24/BC/2013 Tentang Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan PER-28/BC/2013 tentang Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari Satu Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.

Deni Surjantoro selaku Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi mengatakan, yang dimaksud dengan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

"Kawasan pabean sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama," ungkap Deni.