DJBC Siapkan Payung Hukum Pusat Logistik Berikat - 08 Sep 2016 Indonesian Commodity Derivatives Exchange (ICDX) mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengupayakan merampungkan aturan terkait pembentukan pusat logistik berikat (PLB) yang disebut dengan ICDX Logistik (ILB) pada September 2016. Direktur Utama ICDX Megain Widjaja mengatakan, pihak Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tak lama lagi akan mengeluarkan aturan tersebut. “Saya kemarin ketemu Heru Pambudi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) beliau bilang mengusahakan 18 September ini akan keluar peraturannya,” ujarnya, Senin (5/9). ICDX sendiri mendesak pihak DJBC agar peraturan tersebut segera dikeluarkan, sehingga ICDX dapat segera mensosialisasikan mengenai ILB pada konferensi dan pameran Indonesia Tin Conference & Exhibition (ITCE) pada 18 hingga 20 September mendatang. Tujuan dari dibentuknya ILB ini, lanjut Megain, untuk mengembalikan komoditas timah yang berada di luar negeri dikembalikan ke Indonesia. Saat ini, komoditas timah ada ditempatkan di luar negeri, seperti Singapura. Maka, dengan adanya ILB nanti komoditas tersebut bisa ditempatkan di Indonesia. Nantinya, ILB ini akan berada di Marunda, Jakarta Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung atau tepatnya di Kota Pangkalpinang. Megain menyatakan, timah menjadi komoditas perdana yang disiapkan ILBnya oleh pemerintah. Ia menyebut nantinya juga akan dibangun gudang untuk komoditas lainnya, misalnya saja karet. |