Dirjen Bea Cukai Perkenalkan Sistem Billing Online MPN G2 - 08 Sep 2016 Dirjen Bea Cukai kenalkan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang memberikan pengalaman transaksi sangat praktis, cepat dan aman bagi pengguna jasa yang hendak melakukan pembayaran tagihan kepabeanan seperti bea masuk, bea keluar atau pajak terkait. Salah satunya, pengguna jasa tidak perlu khawatir dengan kendala waktu pembayaran yang terbatas pada jam kerja perbankan. Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 yang ditetapkan pada 10 Februari 2014 dan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2016. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L. Marbun menjelaskan, MPN G2 merupakan sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik, yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Pengaplikasian MPN G2 menggunakan kode billing, prinsipnya hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket pesawat. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna jasa dapat menggunakannya untuk membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan. Pengguna jasa dalam melakukan pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing dari kantor pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal pengguna jasa di website Bea Cukai. Untuk mendapatkan kode billing melalui portal pengguna jasa, tata caranya dapat diakses melalui menu Help aplikasi Registrasi Kepabeanan di website www.beacukai.go.id. Ada banyak keuntungan dengan penerapan sistem MPN G2, antara lain menekan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran/penyetoran oleh petugas, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data pembayaran/penyetoran, memberikan kemudahan cara pembayaran karena ada banyak alternative saluran pembayaran, dan memberikan akses kepada wajib bayar/setor untuk memonitor status pembayaran dan kelima memberikan keleluasaan wajib pajak/setor untuk merekam data setoran secara mandiri. |