28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

DJBC Kaltim Ajak Pengusaha Gabung AOE - 07 Oct 2016

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur mengkampanykan kepada pengusaha ekspor impor dan pengusaha lain di Kaltim yang bergerak pada rantai distribusi agar mau bergabung dalam Authorized Economic Operator (AOE).

Sebagai operator ekonomi bersertifikat yang mendapatkan pengakuan dari Dirjen Bea Cukai, AOE mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu pada aktivitas ekspor impor dari dan ke negara terlibat. Kesepakatan AOE telah ditandatangani oleh 160 negara anggota World Custom Organization dan telah diterapkan pada 64 negara.

Agus Sumardi selaku Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur mengatakan sertifikat AOE memberikan manfaat besar bagi perusahaan. Hal itu karena sertifikat AOE diberikan dengan seleksi berstandar internasional yang ketat. Semua kemudahan ekspor impor itu dapat diterima oleh perusahaan di semua negara-negara yang menerapkan AOE.

"Saat ini yang sudah memperoleh sertifikat AOE ada 23 perusahaan, yang sedang dalam proses ada 22 perusahaan. Target kami sampai akhir tahun ada 50 perusahaan yang bergabung AOE. Sebenarnya yang mendaftar banyak sekali, tapi seleksinya sangat ketat," jelas Agus, Kamis (6/10).

Menurutnya, ada 13 kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Yaitu menunjukka kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, mempunyai sistem pengolahan data perdagangan, mempunyai sistem keamanan kargo, keamanan lokasi, keamanan pegawai, keamanan mitra dagang, dan lain-lainnya. Setelah menerima sertifikat AOE, perusahaan bisa mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu yang memudahkan proses di lapangan.