Pelindo I Bangun Buffer Zone Guna Cegah Dwelling Time - 12 Oct 2016 Customsjakarta.com, Jakarta - Pelindo I gencar lakukan perbaikan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Peti Kemas Belawan, Sumut. Dengan perbaikan ini membuat Belawan semakin membaik seiring diberlakukannya sejumlah regulasi baru di pelabuhan tersebut. "Saat ini dwelling time di Belawan sudah bisa 3,18 hari, dengan porsi Pelindo I kurang dari satu hari. Kami optimistis instruksi Presiden untuk mempersingkat dwelling time akan dapat terpenuhi," ujar Sekretaris Perusahaan Pelindo I M Eriansyah di Jakarta, Rabu (12/10). Usaha yang telah dilakukan untuk mempersingkat dwelling time di antaranya dengan membangun kawasan penyangga (buffer zone) seluas 1 hektare untuk menampung peti kemas dari zona I yang telah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). "Sebelumnya peti kemas yang telah dibongkar dari kapal banyak bertumpuk di zona I padahal sudah mengantongi SPPB. Sekarang peti kemas-peti kemas akan segera dipindah ke area buffer zone sehingga tidak lagi menumpuk di zona I," ujar Eriansyah. Eriansyah menjelaskan dwelling time itu dihitung mulai peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan kebluar dari gerbang area pelabuhan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan (pre clearance, clearance, dan post clearance) dengan melibatkan beberapa instansi. "Pelindo I saat ini sudah memiliki protap yang ditetapkan mulai Oktober ini yakni peti kemas yang telah mengantongi SPPB dalam waktu 1x24 jam harus sudah dipindahkan ke buffer zone," ujar dia. Selain itu, untuk mengurangi penumpukan di zona I, Pelindo I juga menerapkan diskon 3 sampai 5 persen bagi pemilik kontainer yang melakukan pembongkaran di luar jam sibuk, yakni jam 07.00 - 12.00 WIB dan jam 12.00 - 5.00 WIB. "Kami juga menerapkan sistem barcode untuk transaksi. Pemilik kontainer dapat melakukan pembayaran secara online dari mana saja dan secara otomatis akan menerima barcode untuk mengeluarkan peti kemas dari area pelabuhan. Tinggal tunjukan ke petugas untuk di-scan," jelas Eriansyah. |