Menekan Dweliing Time, Menko Luhut Akan Pindahkan Proses Clearance Barang Ke Cikarang Dry Port - 18 Oct 2016 CustomsJakarta.com,Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan guna menekan waktu dwelling time menjadi di bawah 3 hari, pemerintah segera memindahkan proses clearance barang yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok ke Cikarang Dry Port. "Kalau ini terjadi, bisa menekan angka dwelling time menjadi 2-3 hari," kata Luhut ditemui di Gedung BPPT 2, Jakarta Pusat, Selasa (18/16). Proses clearance yang terdiri dari pemeriksaan kepabeanan dan karantina, nantinya semua dipindahkan ke Cikarang Dry Port, sehingga Pelabuhan Tanjung Priok akan menjadi tempat bongkar muat barang saja. "Begitu turun (barang), langsung dibawa kemari (Cikarang Dry Port)," ujar Luhut. Bahkan nantinya pemerintah berencana mengantarkan barang dari Cikarang Dry Port ke tempat pemilik barang. Untuk ekspor barang pun, pemilik barang tak usah mengantarkan ke pelabuhan, karena pemerintah akan menjemputnya. "Pemilik (barang) tinggal bayar," ucap Luhut. Salah satu langkah yang mau dilakukan oleh pemerintah adalah mengumpulkan para pengusaha untuk mensosialisasikan perpindahan tempat clearance barang ini. "Kami beritahu kalau langsung ke sini (Cikarang Dry Port)," kata Luhut. Kemarin, Luhut juga mengundang sejumlah pihak membicarakan soal pemindahan proses clearance. Salah satu peserta rapat yang hadir adalah Direktur Utama PT Pelindo II Elvyn G. Masassya, yang mengatakan hal ini masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |