26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

DJBC Optimis Penerapan INSW Picu Pebaikan Peringkat Indonesia - 31 Oct 2016

Customsjakarta.com, Jakarta- Dalam penilaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, penerapan Indonesia National Single Window dapat memperbaiki peringkat Indonesia dalam Ease on Doing Business 2017.

Peryataan tersebut dilontarkan oleh Direktur Kapabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun. Robert menjelaskan Indonesian National Single Window (INSW) merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan impor dan ekspor melalui pengintegrasian perizinan.

“Menindaklanjuti amanat paket kebijakan ekonomi dan ditujukan untuk melaksanakan kemudahan berusaha yang menjadi kriteria penilaian EoDB, khususnya terkait dengan dokumen ekspor impor dan kepabeanan, INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan post audit, khususnya terkait produk yang wajib Standar Nasional Indonesia," ungkap Robert melalui siaran pers, Minggu (30/10).

Robert menjelaskan INSW juga telah menjalankan amanat untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management, dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional.

INSW yang beroperasi sejak 2007 merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord Tahun 2003. Saat itu para Pemimpin Negara-Negara ASEAN berkomitmen untuk membentuk ASEAN Single Window (ASW).

Kini INSW telah diterapkan secara mandatori pada 21 kantor pelayanan Bea Cukai dan melayani lebih dari 92 persen total transaksi ekspor dan impor nasional.