26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

ALFI DKI Jakarta Himbau Larangan Pengurusan Dokumen Borongan - 25 Nov 2016

Customsjakarta.com, Jakarta – Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto, mengatakan sebelumnya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menghimbau kepada perusahaan anggota asosiasi tersebut untuk tidak melayani kegiatan pengurusan dokumen maupun jasa kepabeanan terhadap importasi borongan. Himbauan tersebut perlu disampaikan guna mendukung program pemerintah dalam mencegah masuknya barang impor secara illegal yang merugikan devisa negara serta memberantas pungutan liar (pungli).

 “Sudah disampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota ALFI DKI Jakarta, agar jangan layani pengurusan importasi borongan di pelabuhan Priok,” ujarnya ke Cumstonsjakarta.com baru- baru ini.

Dia mengatakan, selama ini perusahaan forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) ditunjuk sebagai pelaksana pengurusan proses dokumen ekspor impor melalui pelabuhan ataupun Bandar Udara.

Widijanto tambahkan, forwarder maupun PPJK tersebut mewakili kepentingan pemilik barang dalam menyelesaikan pekerjaan pengurusan persyaratan dokumen ekspor impor termasuk menalangi terlebih dahulu biaya yang muncul dalam kegiatan tersebut.

Keputusan itu ditetapkan oleh jajarannya setelah melakukan pertemuan supervisi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Impor borongan adalah kegiatan importasi yang dilakukan secara gelondongan berbagai barang terutama tekstil dan produk tekstil termasuk pakaian bekas yang bisa dijadikan celah untuk melakukan penyelundupan dan merugikan industri dalam negeri. Tahun ini saja diperkirakan kerugian akibat impor ilegal mencapai Rp30 triliun,” ujarnya.