ALFI DKI Jakarta Dukung OP Tanjung Priok Tegakkan Permenhub 116/2016 - 25 Nov 2016 Customsjakarta.com, Jakarta – Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mendukung upaya Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menegakkan aturan dalam hal ini Permenhub 116/2016 tentang batas waktu penumpukan di pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Belawan, Makassar dan Tanjung Perak.
Widijanto menilai peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) harus segara diambil oleh pemiliknya.
"Kalau sudah SPPB seharusnya barang impor disegerakan diambil pemiliknya. Jangan ditimbun terlalu lama," ujarnya.
Widiyanto menambahkan, kalangan dunia usaha di Priok menilai, upaya penurunan dwelling menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud menyusul ribuan peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi SPPB dari Bea dan Cukai masih di biarkan mengendap lebih dari rata-rata empat hari di dalam terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.
Sebelumnya, guna mencari solusi penanganan barang impor yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera di keluarkan oleh pemiliknya. Pihak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan segera memanggil manajemen lima pengelola terminal petikemas ekspor impor di pelabuhan tersebut.
I Nyoman Gede Saputera selaku Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mengatakan, instansinya sudah menjadwalkan akan memanggil manajemen lima pengelola terminal peti kemas di Priok terkait hal itu pada Rabu, 16 Nopember 2016.
Kelima pengelola terminal peti kemas itu yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok , dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).
Pada kesempatan itu, Nyoman menghimbau supaya pemilik barang impor yang sudah SPPB untuk segera mengeluarkan barangnya dari terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.
"Pelabuhan itu bukan tempat timbun agar dwelling time Priok tetap terjaga,"paparnya. |