29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ketua LKK Kadin DKI Jakarta: PLB Berhasil Meringankan Biaya Logistik - 30 Dec 2016

CustomsJakarta.com, Jakarta – Ketua Lembaga Konsultasi Logistik Kepabeanan dan Kepelabuhanan (LKK) Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta Widijanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) di beberapa daerah di Indonesia. PLB adalah gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal ‎dengan kemudahan fasilitas.

Lebih lanjut Widianto menjelaskan, banyak sekali tujuan pemerintah membangun PLB karena ingin membantu industri logistik dalam negeri.

“Meringankan beban- beban logistik, dalam hal ini pemerintah memberikan waktu penyelesaian pembayaran barang yang di impor. Kemudian memberikan kemudahan- kemudahan masalah barang yang izinnya belum selesai, jadi masih boleh di impor dan boleh disimpan di PLB. Setelah jatuh tempo yang bersangkutan bisa menyelesaikan (biaya administrasi),” jelas Widianto kepada CustomJakarta.com belum lama ini.

Dalam kesempatan ini, Widianto pun tak lupa berterima kasih kepada pemerintah.

“Saya selaku ketua LKK Kadin sangat, sangat berterima kasih kepada pemerintah, karena apa? Ternyata biaya- biaya yang harus dikeluarkan pada saat pengeluaran barang, itu dibantu oleh pemerintah dengan diberikan penundaan pembayaran sampai 3 tahun,” papar Widianto.

Widianto menceritakan, jika sebelum ada PLB, pengusaha logistik harus melakukan pembayaran berkala.    

“Pembayaran berkala terbatas waktunya. Misalnya, waktunya hanya sebulan atau tiga bulan, harus selesai, dalam arti barang yang dia impor harus selesai (masa penyimpanannya) dalam itu, dan tidak boleh dicicil jadi barang harus keluarkan dari gudang sekaligus,” kenang Widianto.

Selain itu, Widianto menambahkan di PLB masalah perizinan pun bisa di urus di kemudian hari.  

“Masalah Lartas (barang larangan/dan atau terbatas) di kemudian hari, sedangkan sebelum ada PLB tidak bisa,” kenang Widianto.

Terakhir, Widianto menilai dengan dibangunnya PLB, tugas pemerintah membantu industri dalam negeri di nilai berhasil.

“Untuk kemajuan ekspor, kemudian untuk supaya harga- harga (biaya logistik) dalam negeri bisa ditekan dan persaingan dengan luar negeri ekspornya bisa bersaing,” pungkas Widianto. (her)