26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Waketu KADIN Kaltim Ingin HGU Eks Pelabuhan Yos Sudarso di Tinjau Lagi - 30 Dec 2016

CustomsJakarta.com, Kalimantan - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV berencana menyulap kawasan eks pelabuhan di Jalan Yos Sudarso menjadi Samarinda Maritim Business Center (SMBC). Namun, masih ada kendala yang ditemui dalam pembangunan pusat bisnis yang terdiri dari perhotelan, restoran, pariwisata, dan pusat belanja tersebut.

Proses perizinan, seperti izin prinsip, analisis dampak lingkungan (Amdal), rekayasa transportasi, izin alih fungsi kawasan pelabuhan menjadi kawasan bisnis belum juga selesai. Akibatnya, rencana tersebut seperti berjalan di tempat. Kepada Kaltim Post, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda Akhmad Maulana mengatakan, pemkot telah memberikan akses sehingga permohonan izin semakin mudah.

Dengan demikian, investasi yang masuk ke Samarinda tidak mengalami hambatan. Bahkan, bila ada syarat perizinan yang kurang, diperbolehkan menyusul nanti bila investasi lebih dulu terbangun “Pemerintah berharap multiplier effect dari adanya investasi. Kami menganggap hal ini mampu membantu menggerakkan perekonomian yang tengah melambat,” sebutnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Maulana berharap agar, pengerjaan SMBC dapat membantu mengurangi pengangguran dengan penyerapan tenaga kerja dari investasi yang masuk. Terkait proyek yang dibangun di tepi Sungai Mahakam itu, Maulana menyebut ada hal yang perlu diperjelas. “Soal limbah, itu tanya saja ke BLH (Badan Lingkungan Hidup). Kami tidak mengurus limbah. Jadi, perizinan itu atas dasar rekomendasi BLH,” ungkapnya.

Untuk diketahui, akibat perizinan yang belum tuntas itu, rencana pembangunan SMBC sejak tahun lalu urung terlaksana. Bahkan kini justru menimbulkan pertentangan. Kalangan pengusaha menganjurkan Hak Guna Usaha (HGU) kawasan pelabuhan yang merupakan lahan pemerintah itu diserahkan ke tangan lain, selain PT Pelindo IV.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Bidang Investasi, Alexander Sumarno menilai, kalau proses perizinan SMBC terus terkatung-katung, sementara lahan di Jalan Yos Sudarso itu kini masih difungsikan sebagai pelabuhan, harusnya HGU bisa diambil lagi oleh pemerintah.

“Sementara saat ini pelabuhan tersebut terkadang masih dimanfaatkan pekerjaan bongkar muat. Padahal fasilitas pelabuhan bongkar muat sudah dialihkan (Pelabuhan Palaran, Kecamatan Palaran). Faktanya, HGU tersebut ada, karena memiliki fungsi sebagai pelabuhan, sehingga dipegang dan dikelola Pelindo. Harusnya HGU bisa diambil lagi oleh pemerintah,” beber Alex, sapaannya.

Dia menjelaskan, HGU lahan pelabuhan saat diberikan ke PT Pelindo IV digunakan untuk fungsi pelabuhan. PT Pelindo IV punya dasar operasi berdasarkan fasilitas dasar pelabuhan. “Seharusnya itu (HGU) bisa dicabut, karena secara fungsi, pelabuhan tak boleh lagi di sana,” kata dia Namun, Alex melanjutkan, masih ada aktivitas bongkar-muat barang serta beroperasinya pelabuhan penumpang.

Dia menilai, hal tersebut mestinya bisa lebih tertata rencananya. Sebab, bila memang merupakan aset, harus lebih tepat hitung-hitungannya. Baik dalam perencanaan agar tak berbenturan dengan kesehatan lingkungan, maupun perizinannya. Sementara bangunan SMBC tersebut, bisa dinilai dengan appraisal. Yakni, penilaian proses pekerjaan dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis SMBC tersebut, berdasarkan hasil analisis terhadap fakta objektif dan relevan.

Sebab, ujar Alex ada regulasi yang mengatur agar di tepi alur sungai tak boleh ada bangunan berdiri. Yakni, UU 11/ 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran. UU 11/1974 tentang Pengairan tersebut lalu digantikan dengan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.

“Dulu bangunan di tepi Mahakam diruntuhkan, dan dipindah ke daerah lainnya. Berdasar UU itu, semua pembangunan di tepi Mahakam menyalahi aturan. Kalau Pelindo, tentu memiliki banyak pertimbangan. Entah apakah keterlambatan proses perizinan itu karena UU, atau akibat administrasi,” ujarnya. 

Dia menegaskan, investor bisa datang kalau rencana pembangunan SMBC perizinannya sebagian sudah disiapkan. Begitu pula amdal yang bakal memakan banyak biaya. “Amdal bukan seperti tugas mahasiswa. Apalagi di tepi sungai, banyak perhitungan mengenai ketinggian bangunan, atau peralatannya, maupun biaya. Selain itu, ada limbahnya,” terangnya.

Diketahui, pembangunan SMBC yang merupakan pusat bisnis perpaduan pariwisata, perhotelan, restoran, dan pusat belanja di tepi Mahakam Samarinda itu, sudah direncanakan untuk bisa berjalan pembangunannya 2015. Namun, perizinan yang lama terkatung-katung, membuat pembangunan tak kunjung terealisasi. (Ist/Sua)