19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

DJB Berikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Bagi IKM - 06 Jan 2017

CustomsJakarta.com, Jakarta - Memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia, esksistensi Industri Kecil dan Menengah (IKM) mampu menyumbang 57% produk domestik bruto Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja. Meski demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

 

Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru-baru ini meluncurkan terobosan berupa kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi IKM yang memerlukan impor bahan baku, sepanjang hasil produksinya diekspor.

 

Fasilitas yang diberi nama fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintahan Jokowi yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu.

 

Kebijakan pemberian fasilitas KITE IKM ini rencananya akan diluncurkan melalui kegiatan seremonial pada akhir Januari 2017 di sentra tembaga Tumang, Jawa Tengah, yang juga merupakan salah satu sentra yang akan menggunakan fasilitas KITE IKM.

 

“Tumang kami pilih karena proses bisnisnya benar-benar mewakili tujuan dari fasilitas KITE IKM. Di sana banyak perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa, namun bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor. Dengan fasilitas KITE IKM, rantai pasok ini kami potong, dan bea masuk dan PPN impornya juga kami bebaskan. Harga produk Tumang nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat”, ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Robi Toni.

 

Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, IKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar.

 

Fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya bea cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas.

 

Sebelumnya, sudah diresmikan Pusat Logistik Berikat sebagai hub bahan baku Asia Pasifik. Ada pula Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang selama ini telah dikenal luas. Selain dari luar negeri, pengadaan bahan baku serta ekspor hasil produksi IKM juga dapat dilakukan melalui tempat-tempat ini.

 

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso memaparkan teknis proses KITE IKM

 

“Teknisnya, IKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka. Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas KITE IKM”, ujarnya