ALFI DKI Desak Dua Instansi Terbitkan Regulasi Penghapusan Jaminan Kontainer Impor - 13 Jan 2017 Customsjakarta.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan, pihaknya mendesak supaya dua instansi teknis yakni Kemenhub dan Kemendag menerbitkan regulasi menghapuskan biaya jaminan kontainer impor di pelabuhan Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Widijanto, di negara mana pun terkait dengan bisnis ekspor impor tidak dikenakan biaya jaminan kontainer.
"Jaminan kontainer hanya dikenakan untuk peti kemas impor di pelabuhan Indonesia oleh pelayaran atau agen kapal asing di Indonesia. Ini kondisi atau perlakuan bisnis yang tidak adil bagi pelaku logistik nasional," katanya, Rabu (11/1).
Widijanto menambahkan, sebelumnya ALFI DKI sudah melayangkan surat resmi kepada Kemenhub dan Kemendag pada 2016 agar dibuatkan regulasi penghapusan kewajiban jaminan kontainer impor oleh kapal asing di pelabuhan Indonesia.
Widijanto menceritakan, merujuk pada kejadian terlantarnya penyelesaian pengembalian uang jaminan kontainer yang sempat dialami perusahaan logistik di Indonesia pascabangkrutnya pelayaran Hanjin beberapa waktu lalu.
"Karena itu pemerintah sudah seharusnya melindungi iklim usaha logistik di Tanah Air dengan cara membuat regulasi penghapusan jaminan kontainer impor tersebut," paparnya. |