29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Menteri Darmin Akui, Banyaknya Kementerian Urusi Perizinan Eksim Penyebab INSW Terkendala - 08 Feb 2017

Customsjakarta.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa kendala utama dalam menjalankan Indonesia National Single Window (INSW)  yaitu mengenai kebijakan pengurusan dokumen ekspor impor (eksim) via online ini terutama lantaran adanya larangan terbatas (lartas) yang berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga. 

Darmin paparkan, sekitar 18 kementerian/lembaga yang terlibat dalam urusan perizinan ekspor dan impor. Banyaknya instansi yang terlibat ini dinilai sekaligus mengakumulasi hambatan yang selama ini sudah ada. Bahkan, terkait adanya larangan terbatas ini, Darmin mengaku kecewa lantaran percepatan perizinan justru berjalan mundur.

 "Malah ada perkembangan mundur. Ini bukan soal ketidaktahuan. Ini soal kecerdasan. Respons selanjutnya kami merasa ada yang harus cepat diatasi," kata Darmin, di Kantor INSW, Senin (6/2).  

Pihaknya, lanjut Darmin  bersama dengan Kementerian Keuangan akan mulai menertibkan tata niaga yang dijalankan melalui INSW, khususnya menertibkan adanya larangan terbatas. Salah satu target jangka pendek adalah membentuk National Single Risik Management (NSRM) pada Agustus 2017 mendatang. Menurutnya, melalui mekanisme NSRM nantinya setiap kementerian/lembaga memiliki parameter risiko yang setara dan senada. Harapannya, tak ada lagi bermacam-macam larangan terbatas yang dimunculkan banyak kementerian/lembaga. 

"Kita akan segara rapat koordinasi dan kami minta agar INSW memberikan informasi data, kementerian-kementerian mana saja yang masih ada banyak hambatan-hambatan. Nanti kami selesaikan dengan kementerian yang bersangkutan. Kita undang Kemenkeu," ujarnya.