19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Inilah isi Kerjasama Dirjen BC dan CED Hongkong - 20 Feb 2017

Customsjakarta.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) teken MoU kerja sama dengan Customs and Excise Department (CED) of Hong Kong pada Kamis (16/2). Tujuan kerjasama kedua lembaga tersebut adalah dalam rangka memperketat pengawasan, dan memberantas pelanggaran kepabeanan. Draf kerja sama diteken oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Komisioner Customs and Excise Department of Hong Kong, Roy Tang.

Kerja sama itu memperketat pengawasan kepabeanan kedua administrasi pabean tersebut yang meliputi pertukaran informasi dan data terkait arus lalu lintas barang dan orang yang akan dimanfaatkan dalam memperketat pengawasan kepabeanan kedua administrasi pabean tersebut.

"Dalam kerja sama ini, kedua administrasi pabean akan saling memberikan bantuan administratif yang tunduk pada ketentuan hukum dan dalam batas kompetensi dan sumber daya yang tersedia," tulis Bea Cukai dalam keterangan resminya, Jumat (17/2).

Bantuan administratif tersebut berupa informasi dan data terkait teknik penegakan hukum kepabeanan baru yang telah dibuktikan keefektifannya, tren, alat dan metode pelanggaran kepabeanan, barang-barang yang diketahui sebagai subjek pelanggaran pabean seperti alat transportasi dan metode penyimpanan yang digunakan terhadap barang tertentu, dan best practise prosedur-prosedur kepabeanan dan standar relevan internasional.

Adapun hal lain yang juga diatur dalam perjanjian ini adalah kedua administrasi pabean dapat memberikan bantuan terkait informasi keabsahan barang impor atau barang ekspor yang masuk atau keluar dari salah satu wilayah negara.

Informasi yang dapat diperoleh antara lain terkait orang, barang, alat transportasi, tempat, dan transaksi yang diketahui atau diduga telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

Jika informasi yang diminta tidak tersedia, maka salah satu administrasi pabean dapat berinisiasi menyelidiki untuk memperoleh informasi, menyampaiakan permintaan kepada lembaga yang tepat atau menujuk otoritas yang relevan.

"Kerja sama ini merupakan upaya kedua administrasi pabean dalam menjamin penegakan hukum yang tepat atas tindakan-tindakan terkait larangan, pembatasan, dan pengawasan di bidang kepabeanan," jelas Bea Cukai.

Hal lain yang diperkuat dalam kerja sama ini adalah meningkatkan akurasi penilaian terhadap pungutan pabean dan pajak lainnya yang dipungut saat impor dan ekspor, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan penyelundupan spesies langka, narkoba, dan produk hasil tembakau ilegal.