Respon Protes, Pelindo 1 Tunda Kenaikan Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura - 21 Feb 2017 CustomsJakarta.com, Tanjung Pinang - Protes keras dari berbagai pihak di lancarkan terkait rencana PT Pelindo 1 Cabang Kota Tanjungpinang, yang berencana menaikkan pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang. Protes tersebut direspon Pelindo 1, yang memutuskan untuk menunda sementara.
Namun sampai kapan penundaan kenaikan pas pelabuhan tersebut, belum bisa dipastikan. Karena masih menunggu keputusan Direksi Pelindo 1 Medan.
Humas PT Pelindo 1 Cabang Kota Tanjungpinang Andi Ginting mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian sikap terkait polemik rencana kenaikan tarif pas pelabuhan ini.
“Kita masih menunggu keputusan Direksi. Sampai saat ini belum ada keputusan. Jadi belum bisa kita pastikan. Sementara kenaikan tarif sudah kita tunda,” katanya, seperti dilansir batam.tribunnews.com pada Senin (20/2).
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang Divisi Kijang, Khoiruddin Lubis mengatakan kenaikan tarif pass SBP disusun dengan sisitem tarif tunggal (single tarif). Tujuannya untuk menyamakan dan menyesuaikan seluruh golongan serta mengantisipasi terjadinya keliruan perhitungan.
Menindaklanjuti permintaan itu, lanjut Khoirudin, General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang beserta jajarannya mendatangi Direksi PT Pelindo I Medan. Tujuannya untuk meminta rekomendasi persetujuan pemberlakukan tarif pass pelabuhan internasional bagi WNI.
“Jadi kenaikan tarif pass itu ditunda sementara waktu. Kami akan berlakukan sampai dikeluarkan SK Persetujuan dari Direksi Medan,” jelasnya.
Sedangkan untuk tarif pass pelabuhan domestik, sambung Khoirudin, tidak ada perubahan. Diantaranya untuk penumpang dikenakan biaya Rp 6 ribu dan penjempu ataupun dikenakan biaya Rp 6 ribu juga.
“Kalau tarif pass pelabuhan domestik tetap. Karena tidak ada yang merasa diberatkan,” sebutnya.
Sebelumnya Pelindo 1 Cabang Kota Tanjungpinang berencana menaikkan tarif pas masuk pelabuhan SBP per 15 Februari 2017. Namun setelah beberapa hari disosialisasikan, banyak penolakan dan masukan dari berbagai pihak. Utamanya pemberlakuan satu tarif pas masuk di terminal Internasional yakni Rp 60.000.
Namun DPRD dan Pemko Tanjungpinang justru meminta adanya dua tarif pas masuk Internasional. Yakni untuk WNI Rp40.000 dan WNA Rp60.000,- |