Perluas AEO, Strategi DJBC Pangkas Dwelling Time - 22 Feb 2017 CustomsJakarta.com, Jakarta- Memperluas authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA) Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, menjadi strategi pemerintah tekan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan maksimal dua hariSalah satunya dengan perluasan.
Nantinya, penerima sertifikat AEO dan MITA mendapatkan kemudahan prosedur kepabeanan. Program kemitraan tersebut menyasar pelaku usaha yang memiliki kualitas bagus. Hingga kini, kemudahan itu telah diberikan kepada 46 perusahaan penerima sertifikat AEO dan 264 perusahaan MITA Kepabeanan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, penerima AEO tumbuh dari 5 perusahaan pada 2015 menjadi 44 perusahaan dengan 46 sertifikasi AEO. ”Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30 persen dari waktu rata-rata dwelling time normal, yakni dari 3,4 hari menjadi 2,38 hari,” katanya di gedung DJBC Selasa (21/2).
Perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84 persen atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang 2016. Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga 34 persen jika dibandingkan dengan perusahaan jalur hijau.
”Hal ini mungkin karena waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat,” lanjut Mardiasmo.
Kontribusi perusahaan AEO dan MITA terhadap penerimaan negara mencapai 29,30 persen dari total penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada 2016 yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
”Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional karena murahnya biaya logistik,” imbuhnya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, sertifikasi AEO merupakan upaya mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional. Program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization tersebut telah diakui 160 negara di dunia.
AEO adalah fasilitas tertinggi yang diberikan Bea Cukai ke perusahaan eksporter maupun importer. ”Jadi tidak usah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen lagi karena kami sudah memverifikasinya selama berbulan-bulan, jadi tidak akan disalahgunakan,” kata Heru.
Sejumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat AEO adalah Eratex Djaja, Sriboga Flour Mill, Megasetia Agung Kimia, Bentoel lnternasional Investama, serta Toyota Motor Manufacturing Indonesia. |