29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tidak Mengatur Objek Pajak, PMK Nomor 35/PMK.010/2017 Hanya Sesuaikan Kode Klasifikasi Barang - 09 Mar 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) . Isi dari PMK ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan objek pajak, melainkan penyesuaian kode HS (harmonized system) atau kode nomor dalam mengklasifikasikan barang.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK ini hanya untuk penyesuaian HS.

 

"Bedanya hanya penyesuaian HS saja, secara kebijakan sama dengan PMK sebelumnya, tidak ada kebijakan jenis barang yang kena PPnBM maupun tarifnya. Sama persis semuanya," kata Heru dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/3).

 

PMK sebelumnya yang dimaksud tersebut yaitu PMK 106/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM sebagaimana telah diubah dengan PMK 206/2015.

 

 Penyesuaian kode HS atau pos tarif dilakukan dari semula 10 digit menjadi delapan digit.

 

Misalnya dalam PMK sebelumnya dijelaskan bahwa kelompok balon udara mempunyai pos tarif 8801.00.00.00 dan dalam PMK baru barang yang sama mempunyai pos tarif 8801.00.00.

 

Kode HS adalah daftar penggolongan barang secara sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

 

Hestu menjelaskan kode HS tersebut diatur agar administrasinya lebih tertib dan mudah.