Untuk Efisiensi, 2 Ditjen Sinergi Bentuk Program yang Memudahkan Peroleh Izin Usaha - 15 Mar 2017 CustomsJakarta.com , Jakarta - Saat menjadi narasumber Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Oza Olavia mengatakan, Bea Cukai bekerja sama dengan Ditjen Pajak membentuk program single identity number atau nomor identitas tunggal yang bertujuan dalam rangka simplifikasi prosedur dan mengefisienkan perolehan izin usaha.
"Penyatuan data terkait nomor identitas tunggal ini akan digunakan sebagai langkah awal untuk penyusunan single profile dan single risk management antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak," kata, Oza Olavia di acara Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (ALFI) DKI Jakarta yang digelar di Hotel Santika Kelapa Gading, Rabu (15/3).
Hal tersebut, lanjut Oza, diharapkan mampu menjadi tanda pengenal unik yang bersifat nasional, permanen, serta terintegrasi datanya. Hal ini dilaksanakan dengan menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas tunggal dalam pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan.
Oza menceritakan, selama ini badan usaha yang ingin beroperasi di Indonesia memerlukan berbagai macam perizinan dan tanda pengenal entitas bisnis dari beberapa instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menyebabkan permohonan pendaftaran tersebut diajukan terpisah dan berulang kali, secara serial ataupun paralel.
Padahal, seringkali data yang dimasukkan sama dan berulang. Semakin kompleks usaha yang dijalankan, maka semakin banyak pula proses pendaftaran yang harus dilakukan.
Oza menambahkan, Inefisiensi terjadi ketika hanya sedikit data tambahan yang didapatkan instansi berbeda, sedangkan datanya tidak terintegrasi satu sama lain.
"Dari sisi pengguna jasa, inefisiensi juga terjadi atas waktu dan biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam rangka pendaftaran berbagai izin/tanda pengenal tersebut," imbuhnya.
Kendala tersebut diharapkan dapat terselesaikan dengan adanya nomor identitas tunggal berupa NPWP. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bea Cukai telah menyusun regulasi tentang Registrasi Kepabeanan dan telah mengimplementasikan regulasi tersebut per 1 Maret 2017.
Dalam regulasi tersebut, hal-hal yang diatur antara lain menghapus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan nomor pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), menggunakan NPWP sebagai nomor identitas dan akses kepabeanan yang berlaku nasional untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. |