Pembukaan Pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI)
Pembukaan Pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) Produk Hortikultura Segar Konsumsi non Bawang merah dan Cabe
Semester I tahun 2017 (Januari - Juni 2017) Melalui INATRADE
Sehubungan dengan akan dibukanya pengajuan SPI untuk periode Semester I tahun 2017 (Januari - Juni 2017) melalui INATRADE, maka dengan ini diinformasikan hal - hal sebagai berikut:
- Pengajuan SPI untuk periode Semester I tahun 2017 (Januari - Juni) akan dibuka per tanggal 1 Desember 2016 hingga 27 Desember 2016..
- Pengajuan SPI yang dibuka adalah untuk komoditi hortikultura segar konsumsi diluar komoditi bawang merah dan cabe
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, Pemilik API-U dapat mengajukan SPI ke Kemendag melalui INATRADE, setelah mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian.
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 6 ayat 1, Pemilik API-U Harus mengajukan Permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan Seluruh Persyaratan yang tercantum.
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 6 ayat 2, Permohonan untuk mengajukan Persetujuan Impor harus memuat keterangan kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura.
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura pasal 20 perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban laporan sebanyak 2 (Dua) kali dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor untuk periode berikutnya.
|
|
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
KOORDINATOR
Unit Pelayanan Perdagangan - PTSP