25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pembukaan Pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) Produk Hortikultura Segar Konsumsi - 15 Mar 2017

Pembukaan Pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) Produk Hortikultura Segar Konsumsi non Bawang merah dan Cabe Semester I tahun 2017

 

2016-11-29 15:03:24

 


Pembukaan Pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) 
Pembukaan Pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) Produk Hortikultura Segar Konsumsi non Bawang merah dan Cabe 
Semester I tahun 2017 (Januari - Juni 2017) Melalui INATRADE
 


Sehubungan dengan akan dibukanya pengajuan SPI untuk periode Semester I tahun 2017 (Januari - Juni 2017) melalui INATRADE, maka dengan ini diinformasikan hal - hal sebagai berikut:










  1. Pengajuan SPI untuk periode Semester I tahun 2017 (Januari - Juni) akan dibuka per tanggal 1 Desember 2016 hingga 27 Desember 2016..

  2. Pengajuan SPI yang dibuka adalah untuk komoditi hortikultura segar konsumsi diluar komoditi bawang merah dan cabe

  3. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, Pemilik API-U dapat mengajukan SPI ke Kemendag melalui INATRADE, setelah mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian.

  4. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 6 ayat 1, Pemilik API-U Harus mengajukan Permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan Seluruh Persyaratan yang tercantum.

  5. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 6 ayat 2, Permohonan untuk mengajukan Persetujuan Impor harus memuat keterangan kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura.

  6. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura pasal 20 perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban laporan sebanyak 2 (Dua) kali dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor untuk periode berikutnya.

 

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
KOORDINATOR
Unit Pelayanan Perdagangan - PTSP

 

Sumber: http://inatrade.kemendag.go.id