Bea Cukai Sampit Berantas BKC Ilegal - 27 Mar 2017 Customsjakarta.com, Sampit - Bea Cukai terus berupaya melakukan pemberantasan barang kena cukai (BKC) yang masuk ke kawasan Indonesia dengan cara ilegal. Seperti halnya yang dilakukan Bea Cukai Sampit, pada Jumat (24/3) pihaknya memusnahkan rokok dan minuman keras yang merupakan BKC ilegal hasi penindakan tahun 2016 hingga Januari 2017.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat, Saipullah Nasution mengatakan, terdapat 291.104 batang rokok dan 6.811 botol minuman mengandung alkohol yang berhasil dimusnahkan.
“BKC ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak seharusnya. Selain itu, peredarannya juga dilakukan tanpa memiliki izin, meskipun BKC tersebut telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” ungkap Saipullah, Senin (27/3).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan sepanjang tahun 2016 dan awal 2017 pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 34 kasus BKC ilegal. Sedangkan, potensi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp157 juta.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Hartono, mengimbau masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur agar tidak memasarkan, menyediakan atau menjual BKC yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Bea Cukai sebagai salah satu institusi yang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras yang bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, bertekad akan terus melakukan operasi peredaran BKC ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya. |