28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Dirjen Kemenhub Minta KSOP Awasi Implementasi Aturan Jaminan Peti Kemas - 23 May 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bay M. Hasani mengatakan pihaknya meminta Otoritas Pelabuhan maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengawasi implemtasi aturan jaminan peti kemas impor sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 tentang Penerapan Jaminan Peti Kemas.

Bay mengatakan meskipun dalam SE itu tidak ada sanksi atas pelanggaran aturan tersebut, OP ataupun KSOP bisa berperan aktif ikut mengawasi terkait dengan jaminan peti kemas impor yang dinilai membebani biaya logistik.

“Kita lihat (semoga) efektif SE Dirjen itu, namun bisa saja untuk mempertegas implementasinya nanti, kalau tidak efektif SE itu kita akan buat SK Dirjen dan bila perlu diatur soal sanksinya,” ujarnya, Senin (22/5).

Dia mengatakan seharusnya meskipun hanya berupa SE, dapat dipatuhi oleh semua pihak termasuk consigne dan perusahaan pelayaran/agent-nya di Indonesia.

Lebih lanjut Bay menegaskan tidak menutup kemungkinan SE tersebut dapat dipertegas bagi yang melanggar beleid itu dikenakan sanski administrasi, teguran tertulis sampai tidak diberi pelayanan di pelabuhan, meskipun aktivitas impor itu menganut hubungan business to business antara shipping line dan pemilik barang.

“Kami intruksikan OP maupun KSOP mengawasi dulu implementasi SE Dirjen Hubla itu, sekaligus menampung dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan,” tutur Bay.

Sementara itu, Sekjen WKU Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan KADIN DKI Jakarta Erwin Taufan mengatakan Kemenhub agar menindak tegas praktik pelanggaran terhadap aturan jaminan peti kemas impor menyusul terbitnya SE Dirjen Hubla itu.

Dia mengatakan peran wakil pemerintah/Kemenhub di pelabuhan dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan ataupun KSOP di seluruh pelabuhan Indonesia yang terdapat kegiatan ekspor impor perlu melakukan pengawasan terhadap beleid tersebut.

“Otoritas pelabuhan maupun KSOP mesti netral menyelesaikan persoalan yang terjadi, jika ada persengketaan menyangkut aturan jaminan peti kemas impor di pelabuhan yang merujuk pada surat edaran Dirjen Hubla tersebut,” ujar Taufan, Minggu (21/5).