Kemenhub Klaim Penerapan VGM di Priok Berjalan Baik - 17 Jul 2017 Customsjakarta.com, Jakarta- Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Kemenhub Capt. Rudiana mengatakan verifikasi berat peti kemas atau verified gross mass of container (VGM) di pelabuhan Tanjung Priok saat ini berjalan baik. “Berdasarkan hasil inspeksi di Tanjung Priok, pelaksanaan VGM New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) berjalan baik,” jelasnya, di Pelabuhan Muara Angke, Jumat (14/7) lalu. Rudiana menerangkan, secara umum proses VGM memerlukan waktu 45 menit, mulai dari alur penimbangan hingga penumpukan. Waktu itu mencakup truk kontainer keluar dari terminal. Sementara itu, pengukuran bisa dilakukan dengan dua metode. Pertama, berat kotor ditimbang dengan setelah proses pengemasan dan penyegelan peti kemas. Kedua, berat kotor ditimbang dari setiap kemasan, termasuk bantalan pelindung kemasan ditambah berat rata dari peti kemas yang akan ditimbang. Rudiana menambahkan, VGM wajib diterapkan guna menjamin keselamatan pelayaran dan menjadi ketentuan bersama negara-negara yang tergabung dalam International Maritime Organization (IMO). Sebagaimana diketahui, kewajiban VGM secara internasional berlaku sejak 1 Juli 2016 sedangkan di dalam negeri diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Kewajiban VGM di dalam negeri diatur dalam Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 tanggal 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal. Rudiana menyebut, secara internasional kewajiban VGM diatur dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI. Berdasarkan aturan itu, VGM dilakukan untuk mencegah perbedaan berat peti kemas yang dideklarasikan dengan berat peti kemas aktual. Perbedaan berat yang dideklarasikan dengan berat aktual dapat menyebabkan kesalahan penempatan peti kemas di kapal sehingga bisa mengancam keselamatan kapal dan awak kapal baik di laut maupun saat di pelabuhan. |