28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemenhub Klaim Penerapan VGM di Priok Berjalan Baik - 17 Jul 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Kemenhub Capt. Rudiana mengatakan verifikasi berat peti kemas atau verified gross mass of container (VGM) di pelabuhan Tanjung Priok saat ini berjalan baik.

“Berdasarkan hasil inspeksi di Tanjung Priok, pelaksanaan VGM New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) berjalan baik,” jelasnya, di Pelabuhan Muara Angke, Jumat (14/7) lalu.

Rudiana menerangkan, secara umum proses VGM memerlukan waktu 45 menit, mulai dari alur penimbangan hingga penumpukan.  Waktu itu mencakup truk kontainer keluar dari terminal.

Sementara itu, pengukuran bisa dilakukan dengan dua metode. Pertama, berat kotor ditimbang dengan setelah proses pengemasan dan penyegelan peti kemas. Kedua, berat kotor ditimbang dari setiap kemasan, termasuk bantalan pelindung kemasan ditambah berat rata dari peti kemas yang akan ditimbang.

Rudiana menambahkan, VGM wajib diterapkan guna menjamin keselamatan pelayaran dan menjadi ketentuan bersama negara-negara yang tergabung dalam International Maritime Organization (IMO).

Sebagaimana diketahui, kewajiban VGM secara internasional berlaku sejak 1 Juli 2016 sedangkan di dalam negeri diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Kewajiban VGM di dalam negeri diatur dalam Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 tanggal 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

Rudiana menyebut, secara internasional kewajiban VGM diatur dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI. Berdasarkan aturan itu, VGM dilakukan untuk mencegah perbedaan berat peti kemas yang dideklarasikan dengan berat peti kemas aktual. Perbedaan berat yang dideklarasikan dengan berat aktual dapat menyebabkan kesalahan penempatan peti kemas di kapal sehingga bisa mengancam keselamatan kapal dan awak kapal baik di laut maupun saat di pelabuhan.