19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Setelah Mogok Kerja Berakhir, KADIN Berharap Kasus JICT Tidak Terulang Lagi - 09 Aug 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua Bidang Logistik dan Supply Chain Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rico Rustombi berharap kejadian seperti mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) ini tidak akan terulang lagi. Menurutnya, karena berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.

Dengan adanya mogok kerja, arus masuk dan keluar barang di pelabuhan pasti terganggu. Kondisi seperti itu tidak disukai para pengusaha dan investor.

"Sangat penting untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dari sektor logistik terhadap produk domestik bruto (PDB). Saran dan harapan KADIN tentu mogok kerja tidak boleh terjadi kembali di kemudian hari," tegas jelas Rico, melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/8).            

Rico menambahkan, KADIN juga mengapresiasi semua pihak termasuk manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam mengantisipasi dampak mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja JICT (SP JICT).

"KADIN mengapresiasi langkah semua pihak, pemerintah, direksi JICT, pekerja JICT, dan pihak pengusaha yang telah membantu sehingga mogok kerja ini bisa dihentikan," tegasnya.

Sebelumnya, mogok kerja yang dimulai pada Kamis (3/8/2017), berakhir pada Senin (7/8/2017) meski sebelumnya direncanakan berlangsung selama sepekan sampai dengan 10 Agustus.