16 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tingkatkan Ekspor Barang, Kemendag Sederhanakan Regulasi - 11 Sep 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji sejumlah regulasi terkait dengan kelancaran arus barang di pelabuhan. Khususnya arus barang ekspor, agar dunia usaha semakin bergairah.

“Jangan sampai proses ‘flow of document’ maupun ‘flow of goods’ justru membebani pelaku usaha,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Menurutnya, Kemendag saat ini sedang mengkaji 35 peraturan terkait impor dan 18 peraturan yang berhubungan ekspor untuk mendukung kelancaran arus barang.

Dengan demikian, nantinya akan ada deregulasi sehingga arus barang semakin lancar, waktu barang mengendap di pelabuhan atau dwelling time bisa ditekan, dan daya saing produk Indonesia pun meningkat.

Menurut Oke, saat ini ada sekitar 11.000 pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS). Dari jumlah itu, sebanyak 5.280 HS termasuk dalam komoditas yang dikenakan “lartas”, yakni barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Sedangkan dari 5.280 HS tersebut, 3.466 HS di antaranya yang terkait dengan Kemendag. “Kita sedang mengkaji. Kita berharap nantinya tinggal sekitar 1.000 HS, sedangkan sisanya dilakukan dengan mekanisme pengawasan di ‘post border’,” kata dia, seperti dilansir merdeka.com.

Meski Kemendag terus mengupayakan agar biaya logistik bisa ditekan, Oke juga meminta kalangan pelaku usaha memanfaatkan skema-skema perdagangan yang sudah dibangun untuk mendukung penurunan biaya logistik tersebut.

Contohnya, selama ini masih kurang dari 40 persen pelaku usaha yang memanfaatkan kerja sama dengan sejumlah negara melalui penggunaan surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenakan biaya ekspor.

“Kemendag akan memfasilitasi untuk memotong mata rantai birokrasi maupun perizinan sehingga biaya logistik dapat ditekan dan daya saing bisa ditingkatkan,” katanya menandaskan.

Indeks daya saing global Indonesia kini turun di posisi 41 dari sebelumnya 37 di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand.