19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Permudah Arus Barang di Pelabuhan, Pemerintah Pangkas Lartas Ekspor- Impor Hingga 49 Persen - 15 Dec 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Pemerintah berencana memangkas jumlah barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) ekspor- impor. Di antara total 10.829 kode barang yang tercatat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), 5.299 kode barang atau 49 persen merupakan barang lartas.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pihaknya akan memangkas jumlah barang yang masuk kategori lartas menjadi 20,8 persen.

”Hingga akhir Desember peraturannya sudah selesai,” kata Darmin di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin (11/12). Pemangkasan barang lartas diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah arus barang di pelabuhan.

Selama ini, barang lartas sering tertahan karena harus menunggu rekomendasi dari kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah. ”Padahal menunggu diperiksa juga harus membayar dan semakin lama semakin mahal bayarnya di pelabuhan. Kalau memang perlu diperiksa, bisa diperiksa di kantor perusahaannya saja,” jelasnya.

Jika barang yang terkena lartas digunakan untuk produksi, hal itu dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi suatu barang atau jasa. ”Jadi memang agar lebih efisien,” ujarnya.

Darmin menambahkan, pemangkasan lartas akan diatur masing-masing kementerian atau lembaga. Pemerintah saat ini memang gencar untuk mempermudah perizinan impor.

Sebab, saat ini terdapat 1.073 kode barang yang perizinannya berada di lebih dari satu kementerian atau lembaga. Harapannya, pengusaha maupun usaha kecil dan menengah (UKM) bisa segera mendapatkan barang baku dan modal untuk usaha.

Pemangkasan perizinan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi pungutan liar maupun tindak korupsi.

”Selama ini ada korelasi yang kuat. Semakin banyak perizinan, semakin besar terjadi tindak korupsi dan pungutan liar,” kata Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong.

Dia menambahkan, layanan izin investasi 3 jam telah mampu menarik minat investor. ”Sejak diluncurkan program layanan izin investasi 3 jam tersebut mampu menarik nilai investasi Rp 1.320 triliun," ujarnya.

Menurut dia, salah satunya penyebab tingginya biaya investasi di Indonesia adalah tingginya pungutan liar di beberapa celah perizinan. ”Satu persen dari pungli yang bisa dihemat bisa sampai Rp 13 triliun. Jika hanya 0,1 persen pungli (dari total investasi) pun tetap bisa melakukan penghematan hingga Rp 1,3 triliun. Tetap lumayan,” terang Thomas.