19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

ALFI Klaim Kewajiban Setor Uang Jaminan Potensi Kolaps Usaha PPJK - 05 Jan 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) DKI Adil Karim, menyayangkan kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang mewajibkan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk memberikan setoran uang jaminan ke setiap kantor pabean seperti Bea Cukai Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdana Kusuma, Marunda, Pasar Baru dan Kantor Bea Cukai Jakarta.

Adil mengungkapkan sekitar 700 PPJK di wilayah DKI Jakarta terancam kolaps karena dipastikan tidak akan mampu menyetorkan uang jaminan. Kewajiban PPJK menyetor uang jaminan ke setiap kantor pabean itu, kata Adil, sangat memberatkan usaha PPJK yang umumnya tergolong pengusaha kecil menengah.

‘’Sekitar 700 PPJK anggota ALFI DKI tergolong pengusaha UKM (dengan) Omzetnya saja ada yang tidak sampai Rp1 milar per tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, PPJK hanya diwajibkan menyetor uang jaminan ke satu kantor pabean agar dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah kantor pabean di Indonesia.

Namun, kini mereka harus menyetor uang jaminan itu ke seluruh kantor pabean yang besarannya Rp50 juta hingga Rp250 juta. Jadi bila mau melakukan kegiatan di enam kantor pabean Jakarta, PPJK harus menyerahkan total uang jaminan sekitar Rp1,5 miliar.

Menurut Adil, ALFI memahami uang jaminan itu penting untuk mengantisipasi jika ada PPJK nakal, misalnya kabur sebelum menyelesaikan kewajibannya, seperti bayar bea masuk dan sejenisnya tapi jangan terlalu memberatkan.

“Kalau Bea Cukai memperketat aturan uang jaminan karena khawatir banyak PPJK nakal juga tidak tepat. Sebab dari hasil evaluasi kami terhadap tiga perusahaan asuransi yang kerja sama dengan ALFI DKI (menjamin custom bond) terbukti belum pernah asuransi tersebut membayar klaim pada Bea Cukai. Ini berarti selama ini PPJK selalu memenuhi kewajibannya,” tegas Adil.