Kemendag: Regulasi di Sederhanakan, Importir Tetap Harus Penuhi 7 Dokumen ini - 22 Mar 2018 Customsjakarta.com, Jakarta- Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menekankan, tak ada perubahan ihwal ketentuan atau persyaratan impor. Para importir tetap harus memenuhi tujuh dokumen yang ditetapkan pemerintah dalam tata niaga impor. "Tujuh dokumen tetap harus dipenuhi. Bedanya, hanya tiga dokumen yang harus dilengkapi di border atau pelabuhan. Empat dokumen kelengkapan lainnya nanti diperiksa setelah barang masuk," kata Oke Nurwan dalam acara sosialisasi dan coaching clinic regulasi, pengawasan tata niaga impor di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (22/3). Empat dokumen kelengkapan lainnya itu, lanjut Oke, akan diperiksa dalam jangka lima tahun. Untuk itu, importir harus membuat surat pernyataan bahwasanya sudah memiliki empat dokumen itu lewat self declaration yang bisa diunggah secara online. "Jadi selama lima tahun akan kami awasi. Kemendag bisa datang kapanpun untuk mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Jika kedapatan berbohong, akan diberi sanksi tegas," ujarnya. Tapi dia tidak menjelaskan secara rinci sanksi seperti apa yang akan diberlakukan. Oke menjelaskan, sejak diberlakukan pada 1 Februari 2018, sudah banyak importir yang memahami peraturan post border ini. Namun, sosialisasi dan coaching clinic tetap dilakukan karena permasalahan teknis dan operasional yang belum sepenuhnya dipahami. Bahkan, selama hampir dua bulan diberlakukan, lanjut dia, ada beberapa kejadian dilaporkan terkait pihak yang memanfaatkan kelonggaran aturan yang diberikan dengan adanya post border. "Jadi ini yang kami antisipasi, mungkin permasalahannya ada di sistem," kata dia. |