29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemendag: Regulasi di Sederhanakan, Importir Tetap Harus Penuhi 7 Dokumen ini - 22 Mar 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menekankan, tak ada perubahan ihwal ketentuan atau persyaratan impor. Para importir tetap harus memenuhi tujuh dokumen yang ditetapkan pemerintah dalam tata niaga impor.

"Tujuh dokumen tetap harus dipenuhi. Bedanya, hanya tiga dokumen yang harus dilengkapi di border atau pelabuhan. Empat dokumen kelengkapan lainnya nanti diperiksa setelah barang masuk," kata Oke Nurwan dalam acara sosialisasi dan coaching clinic regulasi, pengawasan tata niaga impor di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (22/3).

Empat dokumen kelengkapan lainnya itu, lanjut Oke, akan diperiksa dalam jangka lima tahun. Untuk itu, importir harus membuat surat pernyataan bahwasanya sudah memiliki empat dokumen itu lewat self declaration yang bisa diunggah secara online.

"Jadi selama lima tahun akan kami awasi. Kemendag bisa datang kapanpun untuk mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Jika kedapatan berbohong, akan diberi sanksi tegas," ujarnya. Tapi dia tidak menjelaskan secara rinci sanksi seperti apa yang akan diberlakukan.

Oke menjelaskan, sejak diberlakukan pada 1 Februari 2018, sudah banyak importir yang memahami peraturan post border ini. Namun, sosialisasi dan coaching clinic tetap dilakukan karena permasalahan teknis dan operasional yang belum sepenuhnya dipahami.

Bahkan, selama hampir dua bulan diberlakukan, lanjut dia, ada beberapa kejadian dilaporkan terkait pihak yang memanfaatkan kelonggaran aturan yang diberikan dengan adanya post border. "Jadi ini yang kami antisipasi, mungkin permasalahannya ada di sistem,"  kata dia.