29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Sederhanakan Tata Niaga Impor, Pemerintah Geser Pengawasan ke Post Border - 22 Mar 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor larangan terbatas (lartas) dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, sejak diberlakukan pada 1 Februari 2018, sudah banyak importir yang memahami peraturan post border ini. Namun, sosialisasi dan coaching clinic tetap dilakukan karena permasalahan teknis dan operasional yang belum sepenuhnya dipahami.

Adapun barang impor yang digeser pengawasannya ke post border terdiri dari 21 komoditas. Komoditas itu antara lain pelumas, produk tertentu, intan kasar, semen clinker dan semen, bahan baku plastik, keramik, perkakas tangan, dan ban. Selain itu, ada besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, produk kehutanan, jagung, serta mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna.

Komoditas lainnya adalah mutiara, kaca lembaran, barang berbasis sistem pendingin, barang modal tidak baru, hewan dan produk hewan, serta produk hortikultura. Sementara itu alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor, minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya, serta sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol juga dialihkan ke post border.

Kebijakan pengaturan tata niaga impor ini diharapkan bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan dwelling time, dan biaya logistik serta bisa mendorong peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.