JENIS-JENIS PERIJINAN - 05 Jul 2013
JENIS-JENIS PERIJINAN
A.PELAYANAN PERIJINAN EKSPOR DAN IMPOR YANG HANYA DAPAT DILAYANI DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
1.Importir Produsen Produk Hortikultura
1.1 Persyaratan
1.1.1 Baru a.Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas ternis yang berwenang. b.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) c.Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) d.Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) e.Bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk. f.Bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk. g.Rekomendasi impor produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. h.Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meliputi hasil pemeriksaan dokumen asli, bukti penguasaan tempat penyimpanan dan alat transportasi. 1.1.2 Perubahan a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b.Dokumen Perubahan
1.2 Pemroses 1.2.1 Direktorat : Unit Pelayanan Perdagangan 1.2.2 Penanda-tangan : Koodinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan a.n.Menteri Perdagangan 1.2.3 Masa Berlaku : Sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian.
1.3 Peraturan Nomor : 16/M-DAG/PER/4/2013 Tanggal : 22 April 2013 Tentang : Ketentuan Impor Produk Hortikultura
1.4 Kode HS Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
2. Importir Terdaftar Produk Holtikultura 2.1 Persyaratan
2.1.1 Baru a.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang membidangi usahanya meliputi hortikultura atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) c.Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) d.Angka Pengenal Importir Umum (API-U) e.Bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk f.Bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk g.Bukti kontrak kerjasama penjualan produk hortikultura paling sedikit dengan 3 distributor selama paling sedikit 1 tahun h.Bukti pengalaman sebagai distributor produk hortikultura selama 1 tahun i.Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa tidak akan menjual produk hortikultura kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer) j.Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meliputi hasil pemeriksaan dokumen asli dan bukti kepemilikan tempat penyimpanan dan alat transportasi.
2.1.2 Perubahan a.Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) b.Dokumen Perubahan
2.2 Pemroses 2.2.1 Direktorat : Unit Pelayanan Perdagangan 2.2.2 penanda-tangan : Koodinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan a.n. Menteri Perdagangan 2.2.3 Masa berlaku : 2 Tahun
2.3 Peraturan Nomor : 16/M-DAG/PER/4/2013 Tanggal : 22 April 2013 Tentang : Ketentuan Impor Produk Hortikultura
3. Importir Terdaftar Hewan dan Produk Hewan
3.1 Persyaratan
3.1.1 Baru a.Akte Pendirian Perusahaan b.Surat Izin Usaha Perdagangan atau Surat Izin Usaha dibidang pertenakan dan kesehatan hewan c.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) d.Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) e.Angka Pengenal Importir (API) f.Bukti kepemilikan instalasi tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan rumah potong hewan atau kontrak kerja dengan rumah potong hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk bakalan g.Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingi (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingi untuk produk hewan h.Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meliputi hasil pemeriksaan dokumen asli, bukti kepemilikan instalasi dan atau tempat penyimpanan berpendingi
3.1.2 Perubahan a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b.Dokumen Perubahan
3.2 Pemroses 3.2.1 Direktorat : Unit Pelayanan Perdagangan 3.2.2 penanda-tangan : Koodinator dan Pelaksana Unit Pelayana Perdagangan a.n.Menteri Perdagangan 3.2.3 Masa berlaku : 2 Tahun
3.3 Peraturan Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2013 Tanggal : 28 Mei 2013 Tentang : Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dari Produk Hewan
4. Importir Terdaftar Produk Tertentu
4.1 Persyaratan
4.1.1 Baru a.Angka pengenal Importir (API) b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) c.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) d.Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK e.Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) f.Rencana impor dalam 1 tahun yang mencangkup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit dan pelabuhan tujuan. 4.1.2 Perubahan a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b.Dokumen Perubahan
4.2 Pemroses 4.2.1 Direktorat : Unit Pelayanan Perdagangan 4.2.2 penanda-tangan : Koodinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan a.n.Menteri Perdagangan 4.2.3 Masa berlaku : 31 Desember 2015 (sesuai Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012)
4.3 Peraturan Nomor : 83/M-DAG/PER/12/2012 Tanggal : 27 Desember 2012 Tentang : Ketentuan Impor Produk Tertentu
4.4 Kode HS Mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tanggal 27 Desember 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
5. Persetujuan Impor Produk Hortikultura 5.1 Persyaratan
5.1.1 Baru a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b.IT-Produk Hortikultura c.Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian
5.1.2 Perubahan a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b.Dokumen Perubahan
5.2 Pemroses 5.2.1 Direktorat : Unit Pelayanan Perdagangan 5.2.2 penanda-tangan : Koodinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan a.n. Menteri Perdagangan 5.2.3 Masa berlaku : Sesuai Rekomendasi Kementerian Pertanian
5.3 Peraturan Nomor : 16/M-DAG/PER/4/2012 Tanggal : 22 April 2013 Tentang : Ketentuan Impor Produk Hortikultura
5.4 Kode HS Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura 6. Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan
6.1 Persyaratan
6.1.1 Baru a.Penetapan Sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan untuk Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 (impor hewan dan produk hewan) b.Rekomendasi dari Kementerian Pertanian, untuk lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 (impor hewan dan produk hewan segar) c.Rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 (impor produk hewan olahan yang masih mempunyai resiko penyebaran zoonosis) 6.1.2 Perubahan a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b.Dokumen Perubahan
6.2 Pemroses 6.2.1 Direktorat : Unit Pelayanan Perdagangan 6.2.2 penanda-tangan : Koodinator dan Pelaksana Unit PelayanaN Perdagangan a.n.Menteri Perdagangan 6.2.3 Masa berlaku : 1 Tahun
6.3 Peraturan Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2013 Tanggal : 28 Mei 2013 Tentang : Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
6.4 Kode HS Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/5/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
7. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
7.1 Persyaratan
7.1.1 Baru a.API-P / API-U b.Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) c.Foto berwarna penanggung jawab perusahaan sesuai dengan yang terdapat dalam API ukuran 3 X 4 cm dengan latar belakang warna merah 7.1.2 Perubahan a.API-P / API-U b.Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) c.Foto berwarna penanggung jawab perusahaan sesuai dengan yang terdapat dalam API ukuran 3 X 4 cm dengan latar belakang warna merah
7.2 Pemroses 7.2.1 Direktorat : Unit Pelayanan Perdagangan 7.2.2 penanda-tangan : Koodinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan a.n.Menteri Perdagangan 7.2.3 Masa berlaku : 5 Tahun
7.3 Peraturan 7.3.1 Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002 Tanggal : 6 Maret 2002 Tentang : Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) 7.3.2 Nomor : 07/M-DAG/PER/3/2008 Tanggal : 10 Maret 2008 Tentang : Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) 7.3.3 Nomor : 18/M-DAG/PER/3/2012 Tanggal : 30 Maret 2012 Tentang : Pedelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan Kepada Koordinator dan pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan
7.4 Kode HS Mengacu pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 05/DJPLN/KP/III/2002 tanggal 7 Maret 2002 tentang Jenis Barang Impor Tertentu Yang Wajib Menggunakan NPIK
8. Persetujuan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
8.1 Persyaratan
8.1.1 Baru a.Surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Up. Direktrur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) c.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) d.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) e.Rekomendasi dari Kementerian Pertanian 8.1.2 Perubahan a.Surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan informasi perubahan yang diinginkan serta alasannya b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) c.Dokumen perubahan d.Kartu Kendali Realisasi Ekspor (asli) e.SPE Hewan Produk Hewan (asli) 8.2 Pemroses 8.2.1 Direktorat : Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan 8.2.2 Penanda-tangan : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n Menteri Perdagangan 8.2.3 Masa Berlaku : Mengikuti Surat Rekomendasi
8.3 Peraturan Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2013 Tanggal : 28 Mei 2013 Tentang : Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
8.4 Kode HS Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan Produk Hewan
|