Syahbandar Janji Hapus Pungutan Liar - 10 Jan 2014
JAKARTA – Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok berjanji menindak tegas aparatnya jika terbukti melakukan pungutan liar atas kegiatan pemeriksaan kapal yang hendak masuk perairan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok Arifin Soenardjo mengatakan pemilik kapal maupun perusahaan keagenan kapal yang mewakilinya diimbau melaporkan jika aparatnya yang tergabung dalam port security comite (PSC) melakukan pungutan liar (Pungli).
“Akan saya pecat kalau ada oknum instansi kami yang membebani operator pelayaran dengan alasan yang mengada-ada untuk pelayanan keluar masuk kapal,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1).
Informasi yang di peroleh Bisnis dari salah satu perusahaan keagenan kapal asing di Tanjung Priok menyebutkan ada oknum PSC yang memungut pungutan liar hingga US$2.500 untuk kapal asing yang hendak bersandar di pelabuhan itu.
Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya C. Alleson mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sejauh ini, lanjutnya, asosiasinya juga belum menerima laporan adanya keluhan pungutan liar agen pelayaran kapal asing di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Saya rasa sekarang sudah tidak ada lagi, karena kami selalu melakukan pertemuan kordinasi secara intensif dengan PSC di Priok,” ujarnya. .”
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis, 9 January 2014
Foto : http://store.tempo.co |