Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Berlakukan SNI Wajib - 15 Jan 2014
Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan 66 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sejumlah produk industri pada 2014. Pertimbangannya untuk tingkatkan daya saing dan keamanan konsumen. Juga, agar tak diserbu produk impor, instrument non tariff barrier seperti SNI mutlak diperlakukan. Dengan begitu, produk lokal yang menerapkan SNI bisa lebih mudah mengisi pasar domestik. Polanya, produk impor harus menyesuaikan dengan SNI yang berlaku. Artinya produk impor berkualitas rendah tidak dapat masuk sembarangan.
Pada saat diberlakukan ASEAN Economic Cummunity (AEC) pada 2015 membuat produk industri dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia. Karena tidak ada lagi hambatan tariff bea masuk. Adapun 66 SNI yang naik pangkat menjadi wajib dikenakan kepada beberapa produk, seperti elektronika, furniture, logam, kimia dasar, dan hilir. Selain itu juga masih ada produk makanan dan minuman, otomotif dan maritime. “SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” ujarnya Sekjen Kemenperin, Anshari Bukhari, di Jakarta (Senin, 13/1).
Dijelaskan, penerapan kebijakan SNI diawali dengan penerbitan regulasi teknis, pengawasan SNI di pabrik, pasar, dan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (LPK) SNI, hingga pengembangan infrastruktur mutu. Pada dasarnya, SNI bersifat sukarela dan berlaku secara berkala. Namun, Menteri Perindustrian juga menetapkan beberapa SNI yang berlaku secara wajib untuk tujuan perlindungan konsumen, yang terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) akibat peredaran produk nonstandard.
Anshari menerangkan, dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru saja disahkan akhir desember lalu, pemerintah menerapkan pemberian sanksi berupa tindakan pidana terhadap penyalahgunaan aturan SNI wajib. Pasal 120 ayat 1 mengenai Ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Sumber Tulisan : Business News, Rabu 15 January 2014 |