29 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Eksportir Dikenai BMAD 4,4%-7,4% - 24 Jan 2014

JAKARTA – Mulai February 2014, produk impor berupa canai lantaian dari besi atau baja asal China, Korea Selatan, dan Taiwan, akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

Eksportir produk besi atau baja dari ketiga negara itu dikenakan bea masuk bervariasi mulai dari 4,4% - 7,9% selama 5 tahun kedepan.

Keputusan tersebut tertuang dalam PMK No.10/PMK.011/2014 tentang BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari China, Korea Selatan dan Taiwan.

Dalam PMK yang diterbitkan Kamis (23/1) itu, Menkeu M.Chatib Basri menyatakan pengenaan BMAD berlaku selama 5 tahun mulai 16 February 2014.

Bea masuk anti dumping dikenakan setelah Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan adanya praktek dumping dari produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif HS 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00.

Pengenaan itu juga mempertimbangkan Pasal 2 ayat 1 PP. No.34/2011 yang menyebutkan barang impor dapat dikenakan BMAD, apabila harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

“Kami siap menjalankan ketentuan PMK tersebut yang akan berlaku pada 16 February 2014,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono dalam pesan singkatnya.   





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 24 January 2014

Foto : http://img.antaranews.com