Pemerintah Bergeming - 27 Jan 2014
JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan tetap menerapkan bea keluar progresif bagi ekspor mineral sekaligus ditentang pelaku usaha karena dianggap menyalahi ketentuan kontrak karya.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pengenaan bea keluar progresif 20%-60% hingga 2016 merupakan disinsentif bagi pelaku usaha sektor pertambangan yang enggan melakukan aktivitas pemurnian mineral.
“Tidak ada katanya, katanya. Pokoknya itu keputusan pemerintah. Rencana revisi (peraturan menteri keuangan yang menetapkan bea keluar mineral) itu bukan berarti akan menghilangkan bea keluar, dan itu kalaupun ada revisi,” ujarnya, Jumat (24/1).
Pelaku usaha tambang pekan lalu melayangkan protes atas pengenaan bea keluar progresif yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua PMK No.75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Keberatan tersebut didasarkan pada tidak adanya klausul bea keluar dalam perjanjian kontrak karya (KK). Ketentuan KK diatur UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing, UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dan PP No.75/2001 tentang Pelaksanaan UU No.11/1967.
Lebih jauh dari itu, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia bahkan berniat mengajukan peninjauan kembali beleid tersebut ke Mahkamah Agung. Para pelaku usaha tambang juga menolak membahas harga patokan mineral, yang menjadi acuan harga patokan ekspor untuk penetapan bea keluar.
“Kami masih buka dialog. Tetapi, pemerintah tetap berpegang pada PP No.1/2014 dan Peraturan Menteri terkait, termasuk PMK,” komentar Bambang terkait dengan respons pelaku usaha tersebut.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 27 January 2014
Foto : http://img.bisnis.com |