29 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pelindo II Bakal Naikkan Tarif Penumpukan - 27 Jan 2014

JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II berencana menaikkan tarif penumpukan barang di area Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk mengurangi lamanya waktu inap kontainer di pelabuhan.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) Richard Joost Lino mengatakan rencana itu sedang disusun tim internal guna dikomunikasikan dengan pengguna jasa di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.

“Itu (tarif) yang sedang disusun karena tidak bisa disusun secara sepihak. Harus ada kesepakatan dengan pemilik barang. Kami sengaja menaikkan tarif supaya barang-barang yang menumpuk bisa segera dibawa keluar,” katanya, Jumat (24/1).

Sesuai dengan analisis tim teknis, katanya, tarif penumpukan barang di area pelabuhan yang murah menjadi pemicu pemilik barang tidak segera mengeluarkan barangnya di pelabuhan.

Untuk itu, tegasnya, penaikan biaya penumpukan di area pelabuhan memang harus disesuaikan dengan kondisi terkini.

Namun, Lino menegaskan pihaknya biaya belum bisa menginformasikan berapa besar rencana penaikan tarif penumpukan barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama ini, waktu inap kontainer (dwelling time) di Tanjung Priok sudah membaik dari 10 hari menjadi 6 hari. Hal itu menunjukkan komitmen perseroan untuk memperbaiki kinerja di pelabuhan.

Dia juga menolak disebut pihak yang bertanggung jawab terkait dengan persoalan dwelling time di Tanjung Prik karena masalah itu melibatkan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai hingga karantina.

“Dari 6 hari itu, urusannya pemerintah seperti Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan butuh waktu 3 hari. Jadi sudah bagus. Sisanya masih di pemilik barang yang tidak mau mengambil barangnya sesegera mungkin,” paparnya.

Untuk container handling charge (CHC), jelasnya, Pelindo II tidak mengubah besarannya. Biaya CHC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar US$83 per boks dan biaya tambahan (surcharge) sebesar US$12.

Sementara peti kemas ukuran 40 kaki, tarif THC yang ditetapkan sebesar US$124,5 dan surcharge sebesar US$20,5.

Ketua Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia Wahyono Bimarso menyatakan pemilik barang turut berkontribusi terhadap persoalan dwelling time di tanjung Priok.

“Tarif yang berada di dalam pelabuhan memang lebih murah dibandingkan tarif di luar. Karena itu mereka pemilik barang sengaja menunggu sampai tenggat akhir lalu mulai mengeluarkan barangnya,” katanya.

Selain pemilik barang, tuturnya, buruknya infrastruktur juga ikut berkontribusi terhadap dwelling time. 





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 27 January 2014

Foto : http://img.bisnis.com