Pengusaha Didorong Tingkatkan Nilai Tambah - 29 Jan 2014
JAKARTA – Pemerintah menilai penerapan pengenaan bea keluar progresif 20%-60% terhadap produk tambang dan mineral untuk mendorong pelaku usaha melakukan peningkatan produk yang bernilai tambah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan pengusaha tidak akan rugi karena material mentah yang sudah diolah harganya lebih tinggi. Dia menambahkan pengusaha justru akan untung karena hasil olahan tersebut. “BK itu untuk mendorong pengusaha segera memurnikan produknya dengan membangun smelter,” ujarnya, Selasa (28/1).
Jero menambahkan secara perhitungan ekonomi hasil olahan dan permurnian dari bijih mineral nilainya jauh lebih tinggi. Bila perusahaan sudah melakukan pengolahan mineral, perusahaan tersebut akan memperoleh laba yang lebih tinggi.
Menanggapi keuntungan yang diperoleh pengusaha dari ekspor hasil pengolahan, Ketua Satuan Tugas Hilirisasi Kamar Dagang Indonesia Didie Suwondho tetap konsisten mengusulkan BK ideal senilai 5% hingga 2016. Nilai tersebut dianggap melihat dari sisi keuntungan dari industri pertambangan. “Pembangunan smelter membutuhkan modal besar,” ujarnya.
Di tengah-tengah rencana penghiliran dan kebijakan pengenaan BK, PT Freeport Indonesia terus melakukan konsolidasi. Bahkan peluang perusahaan itu untuk melakukan ekspor konsentrat semakin terbuka pasca penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (Condition Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Indosmelt sehingga diklaim telah memenuhi syarat keseriusan membangun smelter yang diwajibkan pemerintah.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 29 January 2014 |