14 Perusahaan Dapat Izin - 29 Jan 2014
JAKARTA – Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberi izin 14 perusahaan melakukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang beroperasi di wilayah tersebut.
Putusan penangguhan itu dilaksanakan setelah Dewan Pengupahan melakukan verifikasi dan dialog dengan manajemen dan serikat pekerja dari 16 perusahaan dari 50 perusahaan yang mengajukan izin penangguhan.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Sarman Simanjorang mengatakan sebagian besar perusahaan yang mendapatkan izin penangguhan bergerak di sektor industri padat karya, seperti garmen dan tekstil.
“Keseluruhan perusahaan yang ditangguhkan beralokasi di Kawasan Nusantara Berikat (KBN) Cakung dan memiliki pekerja sebanyak 800 hingga 3.000 orang,” ujarnya, Selasa (28/1).
Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.42/2007, izin penangguhan UMP dengan perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Joko Widodo.
Adapun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan menandatangani persetujuan penundaan upah bagi perusahaan yang jumlah pekerja di bawah 1.000 orang.
Dia menambahkan, perusahaan yang diberikan izin penangguhan ini diharapkan agar memberikan gaji sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.229.000 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun pemberian gaji sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.
Menurutnya, ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMP sebesar Rp.2.441.000 karena dampak dari krisis ekonomi global, berimbas pada penurunan pesanan dan pendapatan perusahaan.
“Sebagian besar perusahaan yang berada di KBN mendapatkan order dari Amerika,” terangnya.
Adapun dua perusahaan, seperti PT Hansoll dan PT Amos, akan diverifikasi ulang karena data administratif kurang lengkap terutama yang berisi kesepakatan dengan serikat pekerja.
Kedua perusahaan tersebut masih diberikan waktu melengkapi syarat administratif hingga pertengahan Februari 2014.
Sebelumnya, sebanyak 50 perusahaan mengajukan izin permohonan penangguhan UMP 2014 pada 20 Desember 2013. Namun, hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi, sedangkan 34 perusahaan tidak memiliki kelengkapan administrasi.
Sebanyak 29 perusahaan dibuatkan surat keputusan penolakan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, sedangkan keputusan empat perusahaan ditandatangani oleh Gubernur, serta satu perusahaan siap membayar UMP, tetapi tidak menaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Sesuai Kepmenakertrans No. 231 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, setidaknya ada dua hal pokok yang dilampirkan saat mengajukan penangguhan.
Keduanya mencakup kesepakatan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja mengenai penangguhan dan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca dan perhitungan labarugi selama 2 tahun terakhir.
Terkait kebijakan UMP yang menyebabkan relokasi perusahaan, Sarman melanjutkan sejauh ini baru satu perusahaan yang memutuskan memindahkan kegiatan operasi ke Vietnam.
Kendati demikian, apabila kenaikan UMP terulang kembali tahun depan dan tidak sesuai dengan kemampuan dunia usaha, dia khawatir banyak perusahaan yang akan relokasi ke luar Jakarta.
“Kenaikan UMP tahun ini masih sesuai dengan kemampuan dunia usaha sehingga perusahaan tidak relokasi,”tuturnya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 29 January 2014
Foto : http://statik.tempo.co |