Impor Diperketat - 29 Jan 2014
JAKARTA – Proses importasi beras, terutama beras yang didatangkan oleh importir umum diluar Bulog, akan diperketat menyusul dugaan penyalahgunaan perizinan hingga manipulasi kode pos tarif (harmonized system / HS).
Direktur Penerimaa dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) DJBC Susiwijono Moegiarso mengungkapkan sejumlah langkah konkret akan diambil untuk mencegah berulangnya kasus perembesan beras impor itu.
Pertama, mengubah proses penelitian perizinan impor beras dan proses rekonsiliasinya dengan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) di portal Indonesia National Single Window (INSW).
“Yang tadinya sepenuhnya diotomatiskan, diubah menjadi melalui proses analyzing point oleh petugas DJBC yang khusus meneliti perizinan untuk meningkatkan pengawasan,”jelasnya, Selasa (28/1).
Kedua, menaikkan tingkat risiko di Profiling System dari low risk ke level medium / high risk untuk semua importasi beras, terutama oleh importir selain Bulog.
Seluruh kebijakan itu akan dipantau dan dievaluasi periodic setiap pekan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan bersama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Bea Cukai juga mengendus beras impor asal Vietnam berjenis medium diduga masuk dengan menggunakan surat persetujuan impor (SPI) yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus jenis Japonica dan Basmati. Pasalnya, kode HS beras khusus dan beras umum pada BTKI 2012 dimasukkan kedalam 1 kode HS yang sama, yaitu HS 1006.30.99.00.
Di sisi lain, Kemendag juga segera merevisi Permendag No.12 / 2008, dengan mencantumkan uraian barang yang lebih komprehensif dan menyesuaikan dengan pos tarif / kode HS dalam BTKI 2012.
Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mengaku telah melacak oknum yang bertanggung jawab atas kasus bocornya beras itu.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 29 January 2014
Foto : http://statik.tempo.co |