16 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Importir Dukung Penaikan Tarif Penumpukan - 29 Jan 2014

JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Indonesia mendukung rencana PT Pelabuhan Indonesia II menaikkan tarif penumpukan barang di area pelabuhan sejalan dengan pengurangan waktu inap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya mendukung rencana itu dalam rangka pemangkasan waktu inap kontainer (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami mendukung penaikan karena pada intinya akan mengurangi dwelling time di pelabuhan sebab terminal bukan tempat bagi penimbunan barang,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/1).

Menurutnya, pihaknya juga berharap penaikan tarif penumpukan barang itu berlaku untuk tarif proregsif penyimpanan bukan tarif dasarnya.

Berdasarkan data, tuturnya, waktu inap barang kini mencapai rata-rata 6,8 hari. Dengan penaikan tarif penumpukan itu, dia memperkirakan waktu inap kontainer di Tanjung Priok bisa terpangkas hingga rata-rata 3 hari.

Achmad juga menyatakan pihaknya telah menyerukan kepada para pelaku importir untuk tidak menumpuk barng.

“Kami mengharapkan agar terminal hanya sebagian tempat bongkar muat, bukan untuk memarkir barang,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) Rima Novianti menyatakan rencana penaikan tarif itu merupakan salah satu cara memperlancar lalu lintas barang di pelabuhan.

“Penaikan tarif tidak dimaksudkan untuk menaikkan pendapatan, melainkan menghilangkan hambatan di terminal pelabuhan,” ujarnya.

Dia menambahkan rencana penaikan tarif penumpukan barang itu terkait dengan keadaan serta perhitungan para pemilik barang, seperti kelengkapan pergudangan.

Selama ini, paparnya, terdapat pemilik barang yang memanfaatkan fasilitas terminal pelabuhan, dengan tujuan praktis dan ekonomis.



Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 29 January 2014

Foto : http://img.bisnis.com