15 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tarif Parkir Kontainer Melonjak - 30 Jan 2014

JAKARTA – Tarif progresif penumpukan peti kemas impor di Tanjung Priok akhirnya dinaikkan rata-rata hingga 250%. Kebijakan ini bertujuan untuk ‘memaksa’ pemilik barang tidak berlama-lama menimbun kontainer di lini satu pelabuhan.

Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi ketidaklancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok akibat banyaknya peti kemas impor yang menumpuk dan dibiarkan mengendap lama oleh pemilik barang.

General manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Tanjung Priok Ari Henryanto menjelaskan tarif yang dinaikkan adalah tarif masa progresifnya, dan bukan tarif dasarnya yang tetap mengacu pada aturan direksi Pelindo II yang diterbitkan 2008.

“Penaikan tarif penumpukan ini sudah disepakati kemarin (28/1) bersama seluruh pemangku kepentingan di Tanjung priok. Dengan begitu, dwelling time di Priok bisa ditekan sehingga arus barang menjadi lancar dan aktivitas logistik lebih efisien,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/1).

Padahal sebelumnya, beberapa asosiasi menentang rencana Pelindo II menaikkan tarif penumpukan kontainer di area pelabuhan dengan alasan menimbulkan biaya tinggi logistik.

Sesuai dengan hasil kesepakatan, tarif progresif penumpukan peti kemas impor untuk jangka waktu 4-10 hari dinaikkan menjadi 500% dari sebelumnya 200% dari tarif dasar.

Untuk masa penumpukan progresif di atas 11 hari dan seterusnya, tarifnya naik menjadi 750% dari sebelumnya 400%. Adapun, masa penumpukan 1-3 hari masih tetap gratis alias tidak dikenai biaya seperti selama ini.

Saat ini, tarif dasar harian penumpukan peti kemas ukuran 20 kaki ditetapkan Rp27.200 per boks sedangkan ukuran 40 kaki sebesar Rp.54.400 per boks. Tarif dasar penumpukan peti kemas di Priok ini mengacu pada SK Direksi pelindo II Tahun 2008.

Dokumen kesepakatan bersama penaikan tarif itu ditandatangani Direksi Pelindo II operator terminal peti kemas seperti Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia, serta Mustika Alam Lestari.

Selain itu, kesepakatan itu juga disetujui asosiasi pengguna jasa dan pemilik barang yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta. Kesepakatan tersebut juga diketahui Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 30 January 2014

Foto : http://www.harianterbit.com