16 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Forwarder Keluhkan Layanan Karantina - 30 Jan 2014

JAKARTA – Pengusaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan berbelitnya proses layanan penyelesaian dokumen barang impor di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu Container Depo Centre Banda, Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Zafar mengatakan proses persetujuan pemeriksaan karantina bisa memakan waktu lebih dari 3 hari, belum lagi proses pemeriksaan fisik peti kemas di lokasi itu juga sangat lama.

Lamanya waktu tunggu pemeriksaan itu, katanya, dipicu penyerahan dokumen pemeriksaan masih bersifat manual sehingga PPJK harus menunggu penyelesaian barang impor yang mesti diperiksa instansi karantina itu.

“Sekarang prosesnya berbelit-belit. Saya sudah sampaikan hal ini kepada Kepala Balai Karantina Priok tetapi belum juga diproses,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/1).

Qadar menjelaskan lamanya proses penyelesaian dokumen dan pemeriksaan barang impor di tempat pemeriksaan fisik terpadu Container Depo Centre (TPFT CDC) Banda Pelabuhan Priok itu memperparah kondisi dwelling time di pelabuhan sehingga biaya logistik semakin membengkak.

Padahal, Qadar menjelakan pengusaha PPJK sudah mengikuti prosedur pelaporan barang impor yang wajib dilakukan pemeriksaan karantina sebagaimana yang ditegaskan melalui surat pengumuman Kepala Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok kepada seluruh pengguna jasa dan asosiasi pelaku usaha di pelabuhan itu.

Dalam pengumuman Kepala Balai Besar Karantina Pelabuhan (BBKP) Tanjung Priok yang ditandatangani Agus Sunanta per 23 Desember 2013 disebutkan pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan serta produk tumbuhan, agar permohonannya diajukan di BBKP Tanjung Priok selambat-lambatnya 2 hari sebelum kedatangan kapal atau alat angkut.

“Jadi jangan hanya karena mengedepankan tingkat kehati-hatian kemudian mengorbankan kelancaran arus barang di pelabuhan,” tuturnya.

TPFT CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan sebagai lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat keputusan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No. 008/14/OP/TPK-2012 tanggal 2 September 2012, dan mulai 1 January 2014 lokasi tersebut berfungsi sebagai TPTF di Tanjung Priok.

Sebelumnya, pelaku usaha depo di Pelabuhan Tanjung Priok juga mempersoalkan kebijakan baru dari Kantor Badan karantina Pelabuhan Tanjung Priok yang memperbolehkan kegiatan pemeriksaan fisik karantina barang impor kategori jalur hijau dan kuning di TPFT CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok awal bulan ini.

Syamsul Hadi, Direktur Operasi PT Zona Tiga Lintas salah satu operator depo mengatakan selama ini peti kemas impor yang masuk ke TPFT merupakan kategori jalur merah sehingga wajib dilaksanakan pemeriksaan fisik.

“Kebijakan ini sangat janggal, sebab keberadaan depo di luar pelabuhan juga mengantongi izin sebagai Instalasi Karantina Terpadu dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 30 January 2014

 

Foto : http://img.bisnis.com