Kemendag Klain Pengawasan Longgar - 10 Feb 2014
JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengklaim temuan 800 ton beras Vietnam yang berkedok izin impor beras Thainland di Pelabuhan Tanjung Priok akhir pekan lalu lebih merupakan akibat dari longgarnya pengawasan di wilayah kepabeanan yang ada di kawasan perbatasan. Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan perizinan yang sesuai dengan peraturan. Adapun, penemuan beras illegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut lebih terkait dengan praktik kecurangan importir.
“Ini menunjukan betapa pentingnya pemeriksaan di perbatasan negara. Meskipun izin sudah dibuat sesuai dengan peraturan, kuncinya tetap di pemeriksaan perbatasan,” jelasnya kepada Bisnis, Sabtu (9/2).
Bayu menegaskan tidak ada masalah dalam surat persetujuan impor (SPI) yang diberikan oleh Kemendag. “Kasus ini justru merupakan pelanggaran atas izin itu, dan memang sudah menjadi tugas DJBC untuk mengawasi kegiatan impor sesuai dengan izin yang diberikan Kemendag,” imbuhnya.
Kemendag, lanjut Bayu, hanya melakukan inspeksi terhadap dugaan adanya beras Vietnam jenis medium di pasar lokal sebagaimana dilaporkan para pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Penyelidikan itu telah dirampungkan dan beras yang dipermasalahkan itu diklaim berjenis premium dan illegal.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan temuan terbaru atas beras Vietnam yang menggunakan izin impor beras Thailand tersebut murni merupakan upaya penyelundupan yang berada di luar kewenangan Kemendag.
“Jika tidak sesuai dengan SPI, jelas itu pelanggaran dan patut diduga merupakan usaha penyelundupan. Surveyor harus bertanggung jawab atas laporan surveinya. Importir yang terbukti dengan sengaja menyalahgunakan SPI akan dicabut izin impornya,” ujarnya.
Apabila terbukti terjadi penyelundupan beras Vietnam, kata Bachrul, importir dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pada Jumat (7/2) DJBC menemukan 32 kontainer beras yang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan SPI dari Kemendag yang menyatakan beras tersebut berjenis Thai Hom Mali asal Thailand dengan kode HS 1006.30.40.00.
Kejanggalan terungkap setelah LS dan pemberitahuan impor barang (PIB) yang diterima DJBC mencantumkan uraian barang sebagai beras wangi (fragrance rice) dengan negara asal Vietnam berkode HS 1006.30.40.00. Padahal pos tarif untuk beras wangi Vietnam seharusnya adalah 1006.30.99.00.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 10 February 2014
Foto : http://statik.tempo.co |