Keran Ekspor Mineral Masih Tertutup - 10 Feb 2014
JAKARTA – Kendati Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan harga patokan ekspor (HPE) bagi produk mineral yang masih berupa konsentrat, keran ekspor produk mineral tanpa pemurnian itu hingga kini belum juga dibuka.
Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengesahkan petunjuk teknis ekspor dan belum memberikan surat rekomendasi kepada pelaku usaha menyusul belum dituangkannya keseriusan membangun pabrik smelter dalam rencana kerja dan anggaran belanja perusahaan.
Direktur Pengusahaan dan Pembinaaan Mineral Dede I. Suhendra mengatakan keseriusan pembangunan smelter harus jelas dan terukur rencananya dan dituangkan di dalam RKAB tiap-tiap perusahaan.
Menurutnya, penjualan produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat ke luar negeri dibatasi hingga 2016 dan hanya ditunjukan bagi pengusaha yang membangun smelter sehingga pencantuman rencana tersebut di dalam RKAB menjadi sangat penting.
“Bila RKAB belum selesai, maka perusahaan tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi,” katanya, Minggu (9/2).
Dia mengatakan selain surat rekomendasi, penting juga bagi pelaku usaha untuk melihat petunjuk teknis ekspor yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, jelasnya, bagi perusahaan yang telah melakukan pengolahan (untuk mineral non logam dan bantuan) dan yang telah melakukan pemurnian (untuk mineral logam) masih berjalan seperti biasanya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 10 February 2014
foto : http://img.bisnis.com |