28 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Keran Ekspor Mineral Masih Tertutup - 10 Feb 2014

JAKARTA – Kendati Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan harga patokan ekspor (HPE) bagi produk mineral yang masih berupa konsentrat, keran ekspor produk mineral tanpa pemurnian itu hingga kini belum juga dibuka.

Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengesahkan petunjuk teknis ekspor dan belum memberikan surat rekomendasi kepada pelaku usaha menyusul belum dituangkannya keseriusan membangun pabrik smelter dalam rencana kerja dan anggaran belanja perusahaan.

Direktur Pengusahaan dan Pembinaaan Mineral Dede I. Suhendra mengatakan keseriusan pembangunan smelter harus jelas dan terukur rencananya dan dituangkan di dalam RKAB tiap-tiap perusahaan.

Menurutnya, penjualan produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat ke luar negeri dibatasi hingga 2016 dan hanya ditunjukan bagi pengusaha yang membangun smelter sehingga pencantuman rencana tersebut di dalam RKAB menjadi sangat penting.

“Bila RKAB belum selesai, maka perusahaan tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi,” katanya, Minggu (9/2).

Dia mengatakan selain surat rekomendasi, penting juga bagi pelaku usaha untuk melihat petunjuk teknis ekspor yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, jelasnya, bagi perusahaan yang telah melakukan pengolahan (untuk mineral non logam dan bantuan) dan yang telah melakukan pemurnian (untuk mineral logam) masih berjalan seperti biasanya.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 10 February 2014

foto : http://img.bisnis.com