29 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemeriksaaan Fisik Tak Bakal Ganggu Dwelling Time - 11 Feb 2014

JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai berjanji pemeriksaan fisik terhadap komoditas beras impor tidak akan mengerek kepadatan di lapangan penumpukan, apalagi menaikkan waktu tunggu kontainer (dwelling time).

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan penanganan beras di jalur merah akan memakan waktu paling lama 1 minggu sesuai service level agreement.

Kecuali jika proses behandle tidak cukup kuat, sampel beras akan dibawa ke laboratorium uji yang dapat membuat pemeriksaan molor hingga 2 minggu.

“Jangan khawatir ini akan mengganggu dwelling time atau keluar masuknya barang karena (pemeriksaan laboratorium) ini tidak terlalu banyak,” katanya pekan lalu.

Begitu kasus beras Vietnam mencuat, mulai 29 Januari 2014, otoritas kepabeanan mengubah tingkat risiko komoditas beras dengan pos tarif 1006.30.40.00 dan 1006.30.99.00 menjadi barang berisiko tinggi (high risk) dari semula berisiko rendah (low risk).

Dengan kenaikan status itu, beras tak hanya melewati penelitian dokumen, tetapi juga pemeriksaan fisik.

Bea Cukai pun mengubah sistem penelitian perizinan impor beras di portal Indonesia Single National Window (INSW) dari sepenuhnya dilakukan secara elektronik menjadi diteliti oleh petugas analyzing point.

Pengetatan importasi beras tersebut dilakukan untuk meminimalisasi praktik impor illegal di lapangan. Praktik tersebut masih dilakukan oleh importir. Belum lama ini juga ditemukan 800 ton beras wangi (fragrance rice) dari Vietnam yang berkedok izin impor beras Thainland di Pelabuhan Tanjung Priok.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 11 February 2014

Foto : http://statik.tempo.co