Pemeriksaaan Fisik Tak Bakal Ganggu Dwelling Time - 11 Feb 2014
JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai berjanji pemeriksaan fisik terhadap komoditas beras impor tidak akan mengerek kepadatan di lapangan penumpukan, apalagi menaikkan waktu tunggu kontainer (dwelling time).
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan penanganan beras di jalur merah akan memakan waktu paling lama 1 minggu sesuai service level agreement.
Kecuali jika proses behandle tidak cukup kuat, sampel beras akan dibawa ke laboratorium uji yang dapat membuat pemeriksaan molor hingga 2 minggu.
“Jangan khawatir ini akan mengganggu dwelling time atau keluar masuknya barang karena (pemeriksaan laboratorium) ini tidak terlalu banyak,” katanya pekan lalu.
Begitu kasus beras Vietnam mencuat, mulai 29 Januari 2014, otoritas kepabeanan mengubah tingkat risiko komoditas beras dengan pos tarif 1006.30.40.00 dan 1006.30.99.00 menjadi barang berisiko tinggi (high risk) dari semula berisiko rendah (low risk).
Dengan kenaikan status itu, beras tak hanya melewati penelitian dokumen, tetapi juga pemeriksaan fisik.
Bea Cukai pun mengubah sistem penelitian perizinan impor beras di portal Indonesia Single National Window (INSW) dari sepenuhnya dilakukan secara elektronik menjadi diteliti oleh petugas analyzing point.
Pengetatan importasi beras tersebut dilakukan untuk meminimalisasi praktik impor illegal di lapangan. Praktik tersebut masih dilakukan oleh importir. Belum lama ini juga ditemukan 800 ton beras wangi (fragrance rice) dari Vietnam yang berkedok izin impor beras Thainland di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 11 February 2014
Foto : http://statik.tempo.co |