28 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

UU Perdagangan Dorong Perdagangan Nasional Lebih Maju dan Berkeadilan - 12 Feb 2014

Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perdagangan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU)  Perdagangan disahkan oleh Dewan  Perwakilan Rakyati (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa (11/2). Hal ini menjadi momentum yang dinanti sejak Proklamasi Kemerdekaan RI di tahun 1945, dimana akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perdagangan yang dapat mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global.

Usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan, “UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan,” imbuhnya.

Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang, sekaligus akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam pengawasan, dan Undang-Undang Pergudangan.

Pengaturan dalam Undang-Undang ini sesuai dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan,” imbuhnya.

Bayu juga menyatakan harapannya, setelah menjadi Undang-Undang Perdagangan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan. Setelah pengesahan ini, pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan yang dikemukakan oleh wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.




Sumber Tulisan : Business News, Rabu 12 February 2014